Moderasi Beragama: Cara Beragama yang ‘Santuy’

“Yesus itu tokoh moderasi beragama yang radikal melalui hidup, sabda, dan karya-Nya; yang intinya mewujudkan ajaran kasih” tegas Dr. Paulus Tasik Galle’,SS.,LIC, seorang instruktur nasional penguatan moderasi beragama.

Hal ini disampaikan saat mengulas materi bertajuk Moderasi Beragama Perspektif Katolik. Kegiatan digelar dalam rangka menindaklanjuti Surat Kepala Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama Rl Nomor B-0335/P.VIKP.02.2104/2023 tanggal 4 Mei 2023, perihal panggilan pesera pelatihan penggerak penguatan moderasi beragama bagi tokoh agama.

Pelatihan penguatan moderasi beragama dilaksanakan pada tanggal 15-20 Mei 2023 di Kampus Pudiklat Ciputat-Tanggerang Selatan. Peserta angkatan pertama penguatan moderasi beragama diikuti oleh 30 orang yang berasal dari utusan tokoh keenam agama yang ada di Indonesia. Melalui surat tugas Nomor:B-518/kw.06.1.3/KP.01.2/05/2023, utusan dari Prov. Sumatera Selatan adalah Dr. Ulil Amri, Lc.MHI (MUI), Pendeta Oloan Nainggolan, S.Th (PGI), RD. Martinus Widiyanto (KAPal).

Secara etimologis kata, ‘Moderasi’ berasal dari bahasa latin: moderatio yang artinya ke-sedang-an (tidak kelebihan dan tidak kekurangan); penguasaan diri dari sikap sangat kelebihan dan kekurangan. Sedangkan, menurut kamus Besar Bahasa Indonesia, moderasi berarti pengurangan kekerasan, penghindaran keekstreman.

Orang bersikap moderat berarti bersikap wajar, biasa-biasa saja, dan tidak ekstrem. Cara beragamanya santuy, rileks tak ekstrim. Program moderasi beragama merupakan cara pandang, sikap, dan praktik beragama dalam kehidupan bersama yang beranekaragam. Sebuah cara mengejawantahkan esensi ajaran agama yang melindungi martabat kemanusiaan dan membangun kesejahteraan umum (bonum commune). Prinsip yang melandasi adalah prinsip adil, berimbang, dan menaati konstitusi sebagai kesepakatan berbangsa.

Urgensi Penguatan Moderasi Beragama

Keberhasilan program moderasi beragama pada kehidupan masyarakat terlihat dari tingginya empat indikator utama yang saling bertautan. Pertama, komitmen kebangsaan umat beragama. Sebuah sikap penerimaan terhadap prinsip-prinsip berbangsa yang tertuang dalam konstitusi: Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan regulasi di bawahnya.

Kedua,  toleransi umat beragama.  Menghormati beragama terhadap perbedaan dan memberi ruang orang lain untuk berkeyakinan, mengekspresikan keyakinannya, dan menyampaikan pendapat, menghargai kesetaraan dan bersedia bekerjasama.

Ketiga, anti kekerasan umat beragama. Menolak tindakan seseorang atau kelompok tertentu yang menggunakan cara-cara kekerasan, baik secara fisik maupun verbal. Keempat,  penerimaan umat beragama terhadap tradisi. Ramah dalam penerimaan tradisi dan budaya lokal dalam perilaku keagamaannya, sejauh tidak bertentangan dengan pokok ajaran agama.

Urgensi program moderasi beragama dalam kehidupan beragama dan berbangsa dimaksudkan untuk memperkuat esensi ajaran agama dalam kehidupan masyarakat. Menteri Agama RI periode 2014-2019, Dr. Lukman Hakim Saifuddin, mengungkapkan bahwa paham agama di dunia terus mengalami perubahan dan perkembangan secara dinamis.

Hal ini berdasarkan fakta bahwa otak manusia terus mengalami perkembangan seiring dengan perubahan situasi dan kondisi zaman yang tidak statis. Pandangan para pemuka-pemuka agama di setiap zamannya belum tentu relevan digunakan dengan konteks yang terjadi di zaman lainnya.  

Ia pun menambahkan bahwa tujuan moderasi adalah mengajak, merangkul, dan membawa mereka yang dianggap berlebihan dan melampaui batas, agar bersedia ke tengah untuk lebih adil dan berimbang dalam beragama.

“Moderasi beragama tak pernah menggunakan istilah musuh, lawan, perangi, atau singkirkan terhadap mereka yang dinilai berlebihan dan melampaui batas dalam beragama,” tambahnya saat menyajikan materi berjudul Konsep Moderasi Beragama Kementerian Agama RI.

Ego Penyebab Bias Kognitif

Dalam pengalaman hidup bersama, tak jarang banjirnya informasi seringkali mempengaruhi orang untuk bersikap yang berseberangan dengan semangat moderasi beragama. Dalam memahami sebuah informasi, banyak orang yang mengalami kondisi bias kognitif yakni kesalahan di alam bawah sadarnya dalam memproses dan menafsirkan informasi. Terlebih di era saat ini, di mana banjir informasi tak terbendung lagi. Bias kognitif terjadi karena menjadikan asumsi sebagai fakta atau realita.

Kondisi ini perlu diwaspadai oleh setiap individu karena ketika terjadi kesalahan berpikir maka akan menimbulkan kesalahan bertindak, memproses dan menafsirkan informasi secara tak akurat, dan hal ini dapat mempengaruhi rasionalitas dan keakuratan dalam menentukan keputusan dan penilaian atas informasi yang diterimanya.

Menurut Widhya Iswara Pusdiklat Kemenag RI, Prof. Abdul Jalil, bias Kognitif tidak saja bisa dialami oleh orang-orang yang secara pendidikan dan intelektualnya rendah. Namun mereka yang berpendidikan tinggi pun bisa terpapar bias kognitif. Oleh sebab itu, kemampuan menalar keberagaman menjadi langkah penting dalam penguatan moderasi beragama. ‘Perlu kemampuan untuk udar asumsi, membangun perspektif, scenario thingking, dan kemampuan analisis sosial supaya tidak bias kongnitif” jelasnya.

Lebih lanjut beliau menegaskan bahwa bias kognitif bisa tumbuh subur pada otak seseorang akibat 6 sifat ego yang dimiliki manusia. Pertama, Egocentric Memory yakni kecenderungan melupakan bukti dan informasi yang tidak mendukung pendapatnya. Kedua, Egocentric Myopia yakni kecenderungan berpikir secara absolutis dalam sudut pandang yang sempit.

Ketiga, Egocentric Righteousness yakni kecenderungan merasa lebih baik atau superior hingga selalu merasa lebih unggul dari yang lain. Keempat, Egocentric Hypocrisy yakni kecenderungan tidak menghiraukan adanya inkonsistensi antara kata dan perbuatan. Kelima, Egocentric Oversimplification yakni kecenderungan mengabaikan kompleksitas masalah dan lebih memilih pandangan yang simplistik atau menyederhanakan masalah.

Keenam, Egocentic Blindness yakni kecenderungan untuk tidak mau tahu fakta dan bukti yang tidak mendukung pendapat sendiri atau berlawanan dengan pendapatnya. Supaya terhindar dari ego-ego yang memunculkan bias kognitif ini, ia mengajak kepada para tokoh agama untuk melakukan tiga hal. “Buka pikiran, buka hati, dan buka keinginan mencari yang terbaik,” ungkapnya.

Sikap keterbukaan ini tidak dengan konsekuensi yang mudah. “Banyak yang harus diterima ketika memiliki sikap terbuka di antaranya dihakimi orang lain, mendapatkan sikap sinis, dan teror atau perasaan takut” tegasnya.

Teori Ladder of Inference

Prof. Abdul Jalil, salah seorang fasilitator penguatan moderasi beragama, pun mengungkapkan sebuah teori yang penting untuk digunakan dalam menyaring informasi agar terhindar dari cara beragama yang ekstrim. Ada 7 tahapan yang harus dilakukan agar informasi yang didapat benar-benar valid untuk digunakan. Teori tersebut dinamakan Ladder of Inference.

Pertama, memahami data-data yang tersedia sebagai modal awal dalam mengambil keputusan. Kedua, memilih data-data yang tersedia dengan cermat dan menghubungkan pada pengalaman dan keyakinan yang dimiliki. Ketiga, melakukan interpretasi atau memahami arti dari data dan kondisi fakta yang terjadi dengan cara meneliti apa yang dilihat atau didengar.

Keempat, mengasumsikan data yang diinterpretasikan berdasarkan asumsi pribadi. Kelima, menarik kesimpulan dari asumsi yang dibuat. Keenam, keyakinan yang dikembangkan dari kesimpulan yang dibuat. Ketujuh, bertindak berdasarkan apa yang diyakini sebagai sebuah kebenaran berdasar data dan fakta.

Tantangan dan Peluang

Indonesia adalah negara yang bermasyarakat religius dan majemuk. Meskipun bukan negara agama, masyarakat lekat dengan kehidupan beragama dan kemerdekaan beragama dijamin oleh konstitusi. Menjaga keseimbangan antara hak beragama dan komitmen kebangsaan menjadi tantangan bagi setiap warga negara.

“Tantangan pertama, berkembangnya cara pandang, sikap dan praktik beragama yang berlebihan (ekstrem), yang mengesampingkan martabat manusia. Peluang  untuk menghadapi tantangan ini adalah memperkuat esensi ajaran agama dalam kehidupan masyarakat. Tantangan kedua, berkembangnya klaim kebenaran subyektif dan pemaksaan kehendak atas tafsir agama serta pengaruh kepentingan ekonomi dan politik yang berpotensi memicu konflik. Peluang untuk mengatasi tantangan ini adalah mengelola keragaman tafsir keagamaan dengan mencerdaskan kehidupan bereagamaan. Tantangan ketiga, berkembangnya semangat beragama yang tidak selaras dengan kecintaan berbangsa dalam bingkai NKRI. Peluang mengatasi tantangan ini adalah merawat keindonesiaan dengan penguatan moderasi beragama sebagai salah satu caranya”, urai Lukman Hakim, pencetus gagasan moderasi beragama.

Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa moderasi beragama merupakan perekat antara semangat beragama dan komitmen berbangsa. Di Indonesia, beragama pada hakikatnya adalah ber-Indonesia; dan ber-Indonesia itu pada hakikatnya adalah beragama. Moderasi beragama menjadi sarana mewujudkan kemaslahatan (bonnum commune) kehidupan beragama dan berbangsa yang harmonis, damai dan toleran sehingga Indonesia maju.

Kunci Orang Katolik Beragama Secara Santuy

Ada 9 kata kunci penting yang perlu dimiliki agar orang katolik mampu menghidupi moderasi beragama dalam kesehariaanya. Pertama, Kemanusiaan. Dalam Mat. 22: 37-40, dengan tegas Yesus mengatakan, “Kasihilah Tuhan, Allahmu, dengan seganap hatimu dan dengan segenap jiwamu dan dengan segenap akal budimu. Itulah hukum yang terutama dan yang pertama. Dan hukum yang kedua, yang sama dengan itu ialah: Kasihilah sesamamu manusia seperti dirimu sendiri. Kepada kedua hukum inilah tergantung seluruh hukum Taurat dan kitab para nabi.”

Contoh dasar kemanusiaan lainnya terdapat dalam Dokumen Abu Dhabi, yang berisi antara lain Nilai Transendetal yaitu (1) menuntun orang beriman untuk melihat dalam orang lain sebagai saudara laki-laki atau perempuan yang harus didukung dan dicinta; (2) Memanggil orang beriman mengungkapkan persaudaraan insani.

Dasar orang katolik perlu menjunjung nilai-nilai kemanusian adalah peristiwa inkarnasi Tuhan Yesus Kristus yaitu Firman yang telah menjadi manusia (bdk. Yoh. 1: 1-18) dan kelahiran Yesus Kristus (bdk, Mat. 1:18-25; Luk. 2: 1-7).

Dasar berikutnya, hukum kasih (bdk. Mat 22:37-40); Samaritanus bonus (orang Samaria yang baik hati bdk. Luk 10:30-37); Kongregasi Ajaran Iman 2020; Deus Caritas Est (Ensiklik Paus Benediktus XVI, 25 Desember 2005); Hormat terhadap hidup manusia tahap dini (Instruksi Kongregasi Ajaran Iman 1987); Evangelium Vitae (Injil kehidupan) Ensiklik Paus Yohanes Paulus II 1995; Eutanasia; dan Ajaran Sosial Gereja; Dokumen Fratelli Tutti mengenai Dialog dan Persahabatan, secara tegas dikatakan “Masing-masing dari kita bisa belajar sesuatu dari yang lain. Tidak ada seorangpun yang tidak berguna dan tak ada seorangpun boleh disingkirkan.”

Masih dalam dokumen yang sama tentang Agama dan Persaudaraan, ditegaskan (1) Agama-agama itu melayani persaudaraan di dunia kita dan bahwa terorisme bukan disebabkan oleh agama namun oleh penafsiran salah terhadap teks-teks agama; (2) Perdamaian di antara agama-agama itu mungkin, oleh karena itu perlulah menjamin kebebasan beragama, hak asasi dasar manusia bagi semua umat beriman.

Kedua, Kebaikan Umum (Bonum Commune). Dasarnya Gal. 5:22 “Buah Roh adalah Kebaikan”; Flp 4: 5 “Hendaklah kebaikan hatimu diketahui semua”; dan Ajaran Sosial Gereja. Demi kebaikan umum ini, konteks dari Fratelli Tutti adalah pengalaman pertemuan Paus Fransiskus dengan Ahmed Al-Tayeb, Imam Besar Al-Azhar, yang menghasilkan dokumen yang mengundang semua orang dari pelbagai macam agama dan golongan untuk bekerja sama mewujudkan keadilan, perdamaian dan menjamin terpenuhinya hak-hak asasi manusia dan kebebasan beragama.

Ketiga, Adil. Dasarnya adalah Flp. 4:8 “Semua yang adil pikirkanlah”; Kol. 4:11 “Berlakulah adil terhadap hambamu”; Tit. 2:12 “Kita hidup bijaksana, adil dan beribadah”; dan Ajaran Sosial Gereja. Keempat, Berimbang. Dasarnya adalah Konsili Pertama Sidang Yerusalem (Kis. 15: 1-21). Kelima, Taat Konstitusi. Dasarnya tentang sikap kepada pemerintah, “Sebab tidak ada pemerintah, yang tidak berasal dari Allah, dan pemerintah-pemerintah yang ada, ditetapkan oleh Allah. Sebab itu barangsiapa melawan pemerintah, ia melawan Allah dan siapa yang melakukannya, akan mendatangkan hukuman atas dirinya” (Rm. 13: 1-2). Keenam, Komitmen Kebangsaan. Dasarnya adalah tentang membayar pajak, “Berikanlah kepada Kaisar apa yang wajib kamu berikan kepada Kaisar dan kepada Allah apa yang wajib kamu berikan kepada Allah” (Mat. 22:21); dan 100% Katolik, 100% Indonesia.

Ketujuh, Toleransi. Dasarnya antara lain Kis 10:34-35: Lalu mulailah Petrus berbicara, katanya, “Sesungguhnya aku telah mengerti, bahwa Allah tidak membedakan orang. Setiap orang dari bangsa manapun yang takut akan Dia dan yang mengamalkan kebenaran berkenan kepadaNya”; lalu ada dokumen Nostra Aetate, Dignitatis Humanae; dan Lumen Gentium (LG).

Dalam LG No. 15 dan 16 dan Ad Gentes No. 8 disebutkan, “Keselamatan dapat dialami pula oleh orang-orang yang di luar Gereja”. Kemudian dalam Nostra Aetate disebutkan “Menghormati apa yang benar dan suci dalam agama-agama lain; kemudian Gereja tetap mewartakan Injil tetapi dengan cara yang wajar (Ad Gentes No. 13); kemudian Gereja mengakui hak atas kebebasan beragama (Dignitatis Humane).

Kedelapan, Anti Kekerasan. Dasarnya adalah sabda Yesus sendiri. Kristus bersabda, “Siapapun yang menampar pipi kananmu, berilah juga kepadanya pipi kirimu” (Mat. 5:39). Kesembilan, Penghormatan Kepada Tradisi. Dasarnya dari Mat. 5: 17, “Janganlah kamu menyangka, bahwa Aku datang untuk meniadakan hukum Taurat atau Kitab para Nabi. Aku datang bukan untuk meniadakannya, melainnya untuk menggenapinya.”

Menyadari kayanya ajaran gereja katolik terkait pentingnya moderasi beragama yang diambil dari Kitab Suci, Tradisi Suci, dan Magisterium Gereja tadi, seharusnya orang katolik cara beragamanya santuy. Menghayati iman kekatolikkan dengan cara pandang luas, sikap yang tepat, perilaku baik, berada diposisi tengah, adil, seimbang, tidak ekstrim kanan, dan tidak ekstrim kiri.

**Widhy

Leave a Reply

Your email address will not be published.