Uskup Agung Kolombo menyambut baik putusan Mahkamah Agung yang menghukum mantan Presiden Maithripala Sirisena untuk membayar ganti rugi kepada keluarga korban serangan bom 21 April 2019.
Mantan presiden Sri Lanka, Maithripala Sirisena, dan empat pejabat tinggi telah dijatuhi hukuman oleh Mahkamah Agung Sri Lanka untuk membayar 100 juta rupee (273.000 USD) sebagai kompensasi kepada keluarga korban pengeboman Minggu Paskah 2019.
Putusan itu dikeluarkan pada 12 Januari, menyusul gugatan yang diajukan oleh 13 keluarga, serta para pemimpin dan aktivis Gereja setempat.
Serangan bunuh diri Islamis, yang melanda tiga gereja dan tiga hotel di Kolombo pada 21 April 2019, menewaskan lebih dari 270 orang dan melukai sekitar 500 lainnya.
Sirisena dan 4 Pejabat Bertanggung Jawab Karena Gagal Mencegah Penyerangan
Menurut putusan pengadilan, Sirisena gagal mencegah pembantaian tersebut meskipun laporan intelijen terperinci menunjukkan bahwa serangan semacam itu akan segera terjadi. Pelaku utama serangan itu, Zaharan Hashim, telah masuk dalam daftar pantauan negara selama beberapa tahun.
Bersama dengan Sirisena, mantan kepala polisi, intelijen dan pertahanan Sri Lanka dimintai pertanggungjawaban karena tidak mengambil langkah-langkah pencegahan dan diperintahkan untuk membayar kompensasi kepada kerabat para korban.
Ini adalah pertama kalinya seorang kepala negara Sri Lanka dinyatakan bersalah karena gagal mencegah serangan teroris. Sirisena telah dimintai pertanggungjawaban atas pembantaian tersebut oleh penyelidikan khusus presiden atas kasus tersebut, tetapi tidak pernah diadili.

Ranjith: Terobosan Bersejarah
Putusan Mahkamah Agung merupakan terobosan besar setelah hampir empat tahun kebuntuan dalam penyelidikan, di mana Gereja dan keluarga para korban terus-menerus menuduh pihak berwenang Sri Lanka mengabaikan laporan intelijen tentang serangan teroris yang akan datang, dan kemudian menutup-nutupi peristiwa tersebut.
Tuduhan ini telah disuarakan berulang kali dan keras oleh Kardinal Malcolm Ranjith, Uskup Agung Kolombo, yang dalam konferensi pers pada Jumat, 13 Januari, memuji keputusan Mahkamah Agung sebagai “bersejarah”. **
Lisa Zengarini (Vatican News)
