Perdagangan Orang Ancam Martabat Manusia

Foto: Komsos St. Yohanes Penginjil, Bengkulu

BENGKULU – Upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terus dilakukan melalui berbagai kegiatan edukatif. Salah satunya diwujudkan dalam Seminar “Membela Martabat Manusia dari Tindak Pidana Perdagangan Orang” yang diselenggarakan pada Minggu (12/7/2026) di Gedung Serbaguna Santo Aloysius, Paroki Santo Yohanes Penginjil Bengkulu. Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Paroki Santo Yohanes Penginjil Bengkulu dan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumatera Selatan sebagai bentuk kepedulian terhadap maraknya praktik perdagangan orang.

Foto: Komsos St. Yohanes Penginjil, Bengkulu

Seminar yang berlangsung dari pagi hingga sore tersebut diikuti sekitar 150 peserta dari berbagai kalangan. Selama enam jam, peserta memperoleh pembekalan mengenai bahaya TPPO, berbagai modus yang digunakan pelaku, serta langkah-langkah pencegahan agar masyarakat tidak menjadi korban perdagangan orang.

Gereja Dipanggil Membela Martabat Manusia

Materi pertama disampaikan oleh Ketua Komisi Keadilan Perdamaian dan Pastoral Migran Perantau (KKPPMP), Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus yang mengajak peserta memandang persoalan perdagangan orang dari perspektif iman dan kemanusiaan. Dalam paparannya, ia menegaskan bahwa setiap manusia memiliki martabat yang luhur sehingga tidak boleh diperlakukan sebagai komoditas atau objek eksploitasi. Menurutnya, Gereja memiliki tanggung jawab moral untuk terus membela kehidupan, keadilan, dan hak-hak setiap pribadi.

Foto: Komsos St. Yohanes Penginjil, Bengkulu

Dengan penyampaian yang tegas namun penuh empati, Romo Paschal mengingatkan peserta agar tidak mudah tergiur oleh berbagai tawaran pekerjaan instan yang beredar di media sosial.

“Di dunia nyata, tidak semua kesempatan membawa masa depan yang cerah. Ada tawaran yang menuntun kita pada pekerjaan layak, namun banyak pula yang hanyalah ilusi yang dirancang untuk menjebak kita menjadi korban perdagangan orang. TPPO tidak langsung merenggut nyawa korban; kejahatan ini bekerja dengan merampas kebebasan, martabat, dan harapan manusia sedikit demi sedikit,” tegasnya.

Ia juga mengutip pesan Paus Fransiskus pada tahun 2015 yang menyebut perdagangan manusia sebagai bentuk perbudakan modern yang kejam dan kriminal. Karena itu, Romo Paschal mengajak Gereja menjadi ruang yang aman bagi para korban sekaligus membangun solidaritas bersama dalam melawan segala bentuk perdagangan manusia.

Edukasi Prosedur Aman bagi Calon Pekerja Migran

Sementara itu, Kepala BP3MI Sumatera Selatan, Waydinsyah, memaparkan berbagai fakta mengenai tindak pidana perdagangan orang yang hingga kini masih menjadi ancaman serius di Indonesia. Menurutnya, pelaku TPPO kerap memanfaatkan minimnya informasi, tekanan ekonomi, serta iming-iming gaji tinggi untuk menjerat calon korban.

Ia mengimbau masyarakat agar selalu memastikan legalitas setiap proses penempatan kerja, khususnya bagi calon pekerja migran Indonesia. Dalam kesempatan tersebut, ia juga menjelaskan materi mengenai Pekerja Migran Indonesia (PMI) Prosedural berdasarkan regulasi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/BP2MI Tahun 2026.

Foto: Komsos St. Yohanes Penginjil, Bengkulu

Waydinsyah menegaskan perbedaan mendasar antara TPPO dan penyelundupan orang. TPPO merupakan kejahatan yang mengeksploitasi manusia melalui penipuan, manipulasi, ancaman, atau paksaan. Sementara itu, penyelundupan orang (people smuggling) adalah tindakan memfasilitasi seseorang masuk ke suatu negara secara ilegal untuk menghindari aturan keimigrasian, umumnya atas persetujuan orang yang bersangkutan dan tanpa tujuan eksploitasi secara langsung.

“Saya berharap masyarakat selalu bersikap kritis dan tidak ragu berkonsultasi langsung dengan instansi pemerintah seperti KP2MI atau BP2MI sebelum memutuskan bekerja di luar negeri,” ujarnya.

Seminar ini menjadi momentum memperkuat sinergi antara Gereja, pemerintah, dan masyarakat dalam mencegah tindak pidana perdagangan orang. Melalui edukasi yang berkelanjutan, setiap peserta diharapkan mampu menjadi agen informasi di lingkungan keluarga maupun komunitasnya sehingga semakin banyak masyarakat yang memahami risiko serta mampu melindungi diri dari berbagai modus perdagangan orang.

Melalui seminar bertema “Membela Martabat Manusia dari Tindak Pidana Perdagangan Orang”, diharapkan tumbuh kesadaran bersama bahwa setiap orang memiliki tanggung jawab untuk memutus mata rantai TPPO. Dengan pengetahuan yang memadai, kewaspadaan yang tinggi, dan kerja sama lintas sektor, masyarakat dapat menjadi benteng utama dalam melindungi martabat manusia serta mewujudkan lingkungan yang aman, bermartabat, dan bebas dari praktik perdagangan orang.

**Poppy Waruwu (KOMSOS St. Yohanes Penginjil, Bengkulu)

Leave a Reply

Your email address will not be published.