Haruskah Seorang Katolik Mengaku Dosa?

Paus Fransiskus mengaku dosa – Foto: catholicnewsagency.com

Yesus datang ke dunia untuk mendamaikan kembali hubungan manusia dengan Allah, yang telah dirusakkan oleh dosa. Sebagaimana tertulis dalam Yohanes 3:16, “Karena begitu besar kasih Allah akan dunia ini, sehingga Ia telah mengaruniakan Anak-Nya yang tunggal, supaya setiap orang yang percaya kepada-Nya tidak binasa, melainkan beroleh hidup yang kekal.”

Dalam Injil, dikisahkan bagaimana kasih Allah merangkul kembali orang-orang berdosa. Dalam perumpamaan domba yang hilang (Lukas 15: 1-7 dan Matius 18:12-14) dan dirham yang hilang (Lukas 15: 8-10), di akhir perikop dikatakan, “Akan ada sukacita besar di surga karena satu orang berdosa yang bertobat, lebih dari pada sukacita karena sembilan puluh sembilan orang benar yang tidak memerlukan pertobatan.”

Belas kasih Allah nyata ditunjukkan Yesus dalam tindakan-Nya. Dia mengampuni perempuan yang kedapatan berbuat zinah (Yohanes 8:1-11). Yesus menerima urapan air mata dan minyak wangi dari wanita yang berdosa (Lukas 7:36-50).

Saat Yesus wafat, Dia tidak lagi hadir secara fisik di dunia ini. Namun ternyata, Yesus ingin misi pendamaian atas dosa ini tetap berlanjut. Pada malam hari pertama minggu Paskah, saat Yesus menampakkan diri kepada para rasul, Dia menghembusi mereka dan berkata, “Terimalah Roh Kudus. Jikalau kamu mengampuni dosa orang, dosanya diampuni, dan jikalau kami menyatakan dosa orang tetap ada, dosanya tetap ada” (Yohanes 20:22).

Dalam Kitab Suci, hanya dua kali Allah menghembusi manusia. Pertama, dalam kisah penciptaan, Allah menghembuskan nafas ke dalam hidung manusia dan dia menjadi hidup (Kejadian 2:7). Dalam Injil, Allah Putera, Yesus Kristus, menghembusi ‘hidup-Nya’ kepada para Rasul-Nya. Para rasul yang telah dihembusi Yesus, juga ‘menghembusi’ jiwa-jiwa orang berdosa, agar mereka didamaikan kembali dengan Allah dan beroleh kembali kehidupan kekal. Inilah Sakramen Tobat dalam Gereja Katolik.

Para uskup, yang menerima suksesi apostolik dari para rasul memiliki wewenang mengampuni dan mengikat dosa. Para imam, yang menjadi pembantu para uskup dalam pelayanan sakramental, diberi yurisdiksi atau kuasa mengampuni dan mengikat dosa umat beriman Katolik.

Saat mengaku dosa, melalui kuasa Gereja Katolik, Allah Tritunggal mengampuni dosa seorang peniten – Foto: mercyathand.files.wordpress.com

SAKRAMEN TOBAT MEMELIHARA KEKUDUSAN BAPTISAN

Kita semua setuju Sakramen Baptis menghapus dosa asal, maupun dosa-dosa sebelum orang dibaptis. Dengan demikian, seseorang yang dibaptis menjadi suci seluruhnya. Namun kenyataannya, Sakramen Baptis tidak membuat orang kebal dosa setelahnya. Gereja Katolik mengajarkan bahwa dosa-dosa ringan dapat diampuni melalui doa, puasa, karya belas kasih, dan menerima Ekaristi.  Namun, dosa berat harus diakui dalam Sakramen Tobat.

Gereja Katolik melalui Konsili Lateran keempat, tahun 1215, mengatur setiap umat Katolik wajib mengakukan dosa-dosa mereka minimal sekali setahun. Konsili Trente, tahun 1551, dalam doktrin tentang Sakramen Tobat, menegaskan bahwa karena dosa berat ‘membunuh’ kehidupan Allah dalam jiwa kita, maka dosa-dosa ini harus diakui dan diampuni melalui sakramen penebusan dosa. Konsili Trente juga mengatakan adalah benar dan menguntungkan untuk mengakui dosa-dosa ringan.

Paus Fransiskus mengampuni seorang muda – Foto: stchrisparishnh.org

MATERAI KERAHASIAAN SAKRAMEN TOBAT

Seorang bapa pengakuan wajib merahasiakan isi pengakuan dosa. Ini diatur dalam Kitab Hukum Kanonik Kanon 983 paragraf 1, “Rahasia sakramental tidak dapat diganggu gugat; karena itu sama sekali tidak dibenarkan bahwa bapa pengakuan dengan kata-kata atau dengan suatu cara lain serta atas dasar apapun mengkhianati peniten sekecil apapun.”

Lalu, Kitab Hukum Kanonik Kanon 1388 paragraf 1  menyatakan, “Bapa pengakuan, yang secara langsung membocorkan rahasia sakramen, terkena ekskomunikasi yang bersifat otomatis (latae sententiae) yang direservasi bagi Tahta Apostolik; sedangkan yang membocorkannya hanya secara tidak langsung, hendaknya dihukum menurut beratnya tindak pidana.”

Tidak hanya bapa pengakuan, semua yang ambil bagian dalam suatu pengakuan dosa, misalnya penerjemah ataupun seseorang yang tidak sengaja terdengar pengakuan dosa orang lain, juga wajib menjaga kerahasiaannya. Hal ini diatur dalam Kitab Hukum Kanonik Kanon 983 paragraf 2, “Terikat kewajiban menyimpan rahasia itu juga penerjemah, jika ada, serta semua orang lain yang dengan cara apapun memperoleh pengetahuan mengenai dosa-dosa dari pengakuan.”

Selanjutnya, penerjemah atau orang yang tahu mengenai pengakuan seseorang membocorkan rahasia pengakuan ini, akan dikenakan hukuman. “Penerjemah dan lain-lainnya yang disebut dalam kanon 983, paragraf 2, yang melanggar rahasia, hendaknya dihukum dengan hukuman yang adil, tak terkecuali ekskomunikasi (Kitab Hukum Kanonik Kanon 1388 paragraf 2).

Dengan demikian, apapun yang diungkapkan oleh seorang Katolik di dalam kamar pengakuan dosa, terjaga kerahasiaannya, baik oleh bapa pengakuan maupun orang yang mendapat informasi tentang itu.

Ilustrasi Pengakuan Dosa – Foto: saintpiofoundation.org

MENELADAN PARA KUDUS

Para kudus secara rutin mengakukan dosa mereka. Misalnya saja, Santa Teresa dari Kalkuta, Paus Santo Yohanes Paulus II, Paus Benediktus, dan Paus Fransiskus secara rutin mengaku dosa seminggu sekali. Santo Padre Pio, seorang bapa pengakuan, mengatakan dengan indah, “Pengakuan dosa ibarat mandi bagi jiwa. Anda harus mengaku dosa setidaknya sekali seminggu. Saya tidak ingin jiwa menjauh dari pengakuan lebih dari seminggu. Bahkan kamar yang bersih dan tidak berpenghuni pun mengumpulkan debu. Kembalilah setelah seminggu dan Anda akan melihatnya perlu dibersihkan lagi!” **

Kristiana Rinawati

Leave a Reply

Your email address will not be published.