Apakah Ekaristi dapat dirayakan dalam liturgi perkawinan bagi pasangan Katolik dan non-Katolik? Bolehkah menerimakan komuni suci kepada salah seorang mempelai beriman Kristen non-Katolik? Apakah boleh mempelai perempuan diantar ayahnya kepada mempelai laki-laki? Masih banyak pertanyaan seputar liturgi perkawinan yang terjawab dalam sesi ini.

Liturgi Perkawinan membuka sesi hari kedua studi imam Keuskupan Agung Palembang, Rabu (06/03). Romo Prof. Dr. E. P. D. Martasudjita Pr, memaparkan materinya di hadapan lebih dari 70 imam di Aula Gratia, Wismalat Podomoro, pagi itu.
Selama setengah hari, dia menjelaskan tentang aturan liturgi perkawinan sesuai Buku Tata Perayaan Perkawinan. Ia mengawalinya dengan sejarah penggunaan buku, dilanjutkan dengan penjelasan, bagaimana liturgi perkawinan berlangsung seturut buku tata perayaan perkawinan.
Sejarah Penggunaan
Buku Tata Perayaan Perkawinan (TPP) terbitan Obor saat ini, disetujui pengunaannya oleh Komisi Liturgi Konferensi Waligereja Indonesia pada 31 Januari 2011 secara ad experimentum (dalam percobaan). Kendati masih ad experimentum, namun sampai saat ini TPP belum pernah diubah.
Secara umam, Buku TPP menerjemahkan pendasaran teologis Sakramen Perkawinan. Konkritnya perjanjian kedua mempelai. Perjanjian untuk hidup mesra dalam kesatuan kasih suami istri, janji melahirkan dan mendidik anak-anak dalam iman Katolik, janji untuk monogami (satu pria dan wanita) dan tak terceraikan.
Bagaimana Liturgi Perkawinan Seturut Buku TPP?
Musik dan Lagu
“Titik rawan liturgi perkawinan adalah lagu-lagu. Banyak lagu-lagu yang tidak liturgis yang digunakan dalam perkawinan,” kata Romo Rm. E. Martasudjita Pr.
Romo Marta menyarankan, karena perayaan perkawinan adalah liturgi, maka sepanjang perayaan harus menggunakan lagu-lagu liturgis.
Dekorasi
Bunga yang biasanya digunakan untuk mendekorasi harus memerhatikan aturan Gereja. “Dekorasi bisa disesuaikan, tapi jangan berlebihan,” kata imam yang juga guru besar baru ilmu teologi ini.
Maksud tidak berlebihan misalnya tidak menyematkan banyak bunga sehingga menutup batu altar. Hal ini dapat mengaburkan makna altar. Juga bunga dekorasi di bagian lain dalam gereja. Sekali lagi, Romo Marta mengingatkan agar jangan berlebihan.
Perkawinan di masa tobat, prapaskah dan adven, tidak dilarang. Namun, dengan dekorasi yang sederhana, sesuai dengan semangat tobat yang dihayati Gereja.
“Jumat Agung dan Sabtu Suci tidak boleh dirayakan perkawinan,” tegasnya.
Bacaan dan Warna Liturgi
Bacaan liturgi yang dipilih dalam liturgi perkawinan bukan asal copy paste dari perayaan terdahulu. Bahkan dosen Fakultas Filsafat Keilahian Universitas Sanata Dharma ini menegaskan bahwa “mempelai tidak diberi tugas dalam liturgi sabda, juga tidak sebagai penyanyi.”
Jika liturgi perkawinan bertepatan dengan Hari Raya Gerejawi, seperti Hari Raya Santo Yusuf, liturgi sabda menggunakan bacaan lengkap hari bersangkutan. Jika dirayakan dalam masa adven dan prapaskah, kecuali bila bertepatan dengan hari raya, warna liturgi yang digunakan ungu. Kecuali itu, liturgi perkawinan menggunakan warna putih.
Bolehkah Menerimakan Komuni Kepada Pasangan Non-Katolik?
Tata Perayaan Perkawinan untuk mempelai Katolik dengan mempelai katekumen atau tidak dibaptis menggunakan rumusan yang disediakan secara khusus dalam buku TPP. Tata Perayaan Perkawinan dalam Perayaan Sabda dipakai untuk pasangan Katolik dan Kristen non-Katolik, misalnya Protestan.
Lantas, bolehkah mereka menerima komuni suci, seandainya mereka meminta?
“Komuni suci bagi yang kristiani non-Katolik harus memperhatikan aturan hukum Gereja,” tegas Romo Marta.
Tentang pemberian komuni kepada pasangan Kristen yang tidak satu persekutuan dengan Gereja Katolik, imam diosesan Keuskupan Agung Semarang ini menyarankan para imam untuk tidak memberikan. Tentunya, para imam harus punya penjelasan berdasar ajaran iman Katolik.
“Biasanya banyak Romo memperkenankan komuni bagi non-Katolik, karena mereka percaya bahwa komuni suci adalah Tubuh dan Darah Kristus dan tidak dalam halangan. Tapi banyak yang lupa dua hal lain,” paparnya.
Pertama, tentang aspek persekutuan Gereja Katolik. Roti dan anggur yang dikonsekrir imam dalam Doa Syukur Agung, tidak hanya mengubah menjadi Tubuh dan Darah Kristus, tapi juga mengakui persekutuan paus dan uskup setempat.
Kedua, sampai hari ini, kata Romo Marta, umat Protestan tidak bisa menerima bahwa Ekaristi adalah kurban. Ini sesuai dengan pandangan Martin Luther, yang menolak Ekaristi sebagai kurban. Alasanya, Ekaristi akan menyaingi kurban Yesus Kristus di salib.
Tentang kedua hal ini, Romo Marta bertanya, “bagaimana orang dapat menerima yang tidak diyakini? Jadi para Romo, mohon diperhatikan, kalau orang non-Katolik ingin menerima komuni. Secara umum, komuni diberikan hanya untuk yang Katolik saja, karena menyangkut soal pengakuan kepemimpinan Gereja dan kurban.”
Tempat Perayaan
Umumnya, umat Katolik merayakan liturgi perkawinan di gereja. Apakah mungkin dirayakan di tempat lain yang sesuai?
“Konferensi Waligereja dapat menetapkan bahwa liturgi sakramen dirayakan di rumah-rumah keluarga, menurut kepentingan pastoral umat (TPP 44).”
Romo yang ditahbiskan 24 Januari 1990 ini mengatakan bahwa dengan pertimbangan yang matang dan seizin uskup setempat, peraturan Gereja memungkinkan perayaan liturgi perkawinan di luar gedung gereja, untuk situasi pastoral tertentu.
“Misalnya ibunya meninggal. Pernikahan akan berlangsung dalam waktu dekat. Mereka (pasangan) minta pernikahan (dilangsungkan) di depan peti. Peraturan Gereja memungkinkan itu, untuk situasi pastoral tertentu.”
Komuni Dua Rupa
Komuni dua rupa diberikan kepada mempelai Katolik. Juga bisa diberikan kepada saksi dan orang tua.
“Komuni dua rupa dengan cara meminum dari piala atau dilayankan oleh imam, tetapi tidak saling menyuapi.”
Seremonial non-Liturgi
Romo Marta mengisahkan ketika ada pasangan yang meminta seremonial pembuka ala Eropa.
“Jadi mempelai wanita digandeng bapaknya dan diserahkan ke mempelai laki-laki, apakah boleh?”
Ia menjelaskan, kalau seremonial dilaksanakan di luar liturgi, jika pembuka sebelum lagu pembuka, dibolehkan. “Juga setelah penutup, silahkan tambahkan unsur-unsur budaya, misalnya ungkapan syukur, persahabatan, hormat, dan restu dari kalangan tua-tua adat.”
Saling Menerimakan Sakramen Perkawinan
Dalam liturgi perkawinan, imam atau petugas resmi Gereja tidak memberikan sakramen. Lantas siapa yang memberikan?
Saat mempelai perempuan mengikrarkan, ‘Saya, A memilih engkau B menjadi suami saya,’ “Saat itu, mempelai perempuan menjadi pelayan atas Sakramen Perkawinan. Mempelai laki-laki yang menerima (Sakramen).” Sebaliknya pun demikian, saat mempelai laki-laki mengikrarkan janji kesetiaannya, mempelai perempuan menerima Sakramen Perkawinan.
Busana Pengantin
Pakaian pengantin perempuan yang terlalu terbuka, misalnya sampai menunjukkan belahan dada kadang tak terelakkan dalam liturgi perkawinan. Bagaimana para imam dan petugas Gereja menyikapi hal ini?
“Busana liturgis diatur dengan kata ‘yang pantas’. Dalam Kitab Suci dikatakan tentang pakaian pesta. Ini menunjukkan pentingnya disposisi batin yang terwujud dalam busana,” jelas Romo Marta.
Dalam liturgi perkawinan, tetap ada batasan tentang busana pengantin.
“Jelas untuk busana pengantin khususnya perempuan, khususnya kami di Jawa, tidak boleh memakai yang kelihatan pundaknya, yang telanjang dada, tidak diperkenankan di gereja. Perkara di resepsi monggo (silahkan).”
Pantas adalah kata kunci dalam menentukan pakaian.
Selain pemaparan materi, peserta hari studi dari tiga provinsi ini juga berkesempatan dialog tanya jawab dengan narasumber. Mereka sangat antusias bertanya tentang liturgi, bahkan di luar perkawinan, misalnya tentang pemberkatan hewan.
**Kristiana Rinawati
Baca juga: Bacaan Liturgi Rabu, 06 Maret 2024

One thought on “Bagaimana Liturgi Perkawinan Semestinya?”