12 Pasang Calon Pengantin Ikuti Kursus Persiapan Perkawinan di Paroki Santo Yoseph Palembang

Dalam Gereja Katolik terdapat tujuh Sakramen, salah satu di antaranya adalah Sakramen Perkawinan. Sakramen ini merupakan tanda bahwa Allah hadir lewat kehidupan perkawinan dan Allah menjadi saksi cinta kasih pasangan suami istri. Salah satu tahapan yang harus dilalui calon pengantin sebelum menerima Sakramen Perkawinan adalah mengikuti Kursus Persiapkan Perkawinan (Kuperper).

Untuk memfasilitasi hal tersebut Dekanat Palembang kembali mengadakan Kuperper selama dua hari pada 20-21 September 2025. Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Pastoran Paroki Santo Yoseph Palembang dan diikuti oleh 12 pasang calon pengantin dan 2 single ini dibuka secara resmi oleh Dekan Dekanat Palembang sekaligus Pastor Paroki St. Yoseph, Pastor Hyginus Gono Pratowo, pada Sabtu (20/9/2025) petang.

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini adalah Vicaris Judicial Keuskupan Agung Palembang, Pastor Agustinus Eko Harmoko tentang Hukum Perkawinan dan Moral Perkawinan Katolik, Tinjauan Hukum Kanonik dan Pastoral, Ketua Komisi Keluarga Keuskupan Agung Palembang, Pastor Andreas Nurgroho SCJ tentang Hakekat dan Ciri  Perkawinan Katolik, Bambang Hariyadi tentang Komunikasi Keluarga, Emiliana Wibowo  tentang Kesehatan Ibu dan Anak serta Keluarga Berencana Alamiah (KBA), Alphonsus Supardi tentang Keluarga dalam Kehidupan Doa dan Menggereja, Sr. M. Margaretha FCh tentang Kesetaraan Perempuan dan Laki-Laki sebagai Citra Allah dan tentang Gizi Keluarga, dan Tim Universitas Katolik Musi Charitas (UKMC) yaitu Agatha Septiana, Andrew Gunawan, dan  Ming Chen tentang Pengelolaan Keuangan Keluarga.

Agatha Septiana dan Andrew Gunawan dari UKMC

Pastor Agustinus Eko Harmoko dalam paparannya menyoroti tentang hukum perkawinan Katolik. “Perkawinan itu berkaitan dengan hubungan pribadi, tetapi supaya hubungan itu juga tidak merampas hak orang lain, maka juga perlu aturan supaya relasi yang personal itu bisa berjalan dengan baik, bisa berjalan dengan lestari”.

Lebih lanjut, Pastor Eko juga menegaskan bahwa dalam perkawinan ada hal-hal penting dan mendasar yang perlu diketahui. “Perkawinan dikehendaki oleh 3 pihak, yaitu Allah karena Allah yang menciptakan perkawinan, pihak laki-laki dan pihak perempuan. Dasar perkawinan adalah perjanjian yang menjadi sah jika ada 3 unsur utama, yaitu mau atau menghendaki, mampu yaitu tidak terhalang hukum Gereja, dan forma kanonika”.

Sementara itu, Bambang Hariadi dalam penjelasannya tentang Komunikasi Keluarga menyampaikan bahwa di dalam hidup berkeluarga komunikasi memiliki peranan yang penting. “Ada manfat komunikasi, yaitu menyelesaikan masalah, mengenal satu sama lain, membuat hubungan dengan anak lebih terbuka, anak menjadi lebih percaya diri dalam menghadapi masa depan dan menjaga hubungan satu sama lain”, ungkapnya.

Pastor Andreas Nugroho SCJ – Ketua Komisi Keluarga KAPal

Selanjutnya, Pastor Andreas Nugroho SCJ dalam paparannya menyampaikan bahwa hakikat perkawinan adalah komitmen atau kesepakatan perjanjian yang dimulai sejak saling mengucap janji perkawinan sehingga membentuk kebersamaan seluruh hidup. “Sifat perkawinan Katolik, yaitu satu atau monogami dengan satu orang yang telah dipilih. Nampak dalam kesatuan tempat tinggal, tempat tidur, meja makan dan lain-lain. Kemudian tak terpisahkan, ada kesetiaan, kasih menggerakkan untuk bersatu, bertemu. Kesetiaan berciri dinamis karena ada konflik, pemahaman, harmonis, dan saling tumbuh”, jelasnya. Rangkaian kegiatan Kuperper Dekanat Palembang ini ditutup oleh Pastor Hyginus Gono Pratowo pada Minggu (21/9/2025) malam yang ditandai dengan pembagian sertifikat. Dalam sambutannya Pastor Gono mengatakan, “Kita bersyukur karena proses dari kemarin sampai dengan hari ini berjalan dengan lancar dan Anda bisa mengikutinya sampai tuntas. Banyak hal yang sudah diterangkan baik dari sisi hukum, moral Katolik, liturgi, komunikasi, ekonomi dan lain-lain. Tentunya ini menjadi bekal bagi Anda untuk memulai kehidupan berkeluarga nanti”.

** B. Endah Tri Lestari dari Paroki St. Yoseph Palembang

Foto: Dok. Pribadi

Leave a Reply

Your email address will not be published.