Setia Adalah Jalan Kekudusan

Foto: Komsos KAPal

Baturaja – Kesetiaan bukan sekadar perasaan, melainkan keputusan yang terus diperbarui setiap hari. Pesan itulah yang ditekankan Romo Albertus Bayu Christanto, SCJ saat membawakan materi sesi kedua pada Selasa (8/7/2026) sore di halaman Pastoran Tegal Arum dalam rangkaian KAPal Youth Day (KYD) 2026. Mengangkat tema “Dipanggil untuk Mencintai: Perkawinan sebagai Jalan Kekudusan”, Romo Bayu mengajak Orang Muda Katolik memahami makna sejati perkawinan menurut iman Katolik.

Menurut Romo Bayu, tantangan terbesar kaum muda saat ini bukan sekadar menemukan pasangan hidup, melainkan tetap setia pada pilihan yang telah diambil. Karena itu, masa pacaran hendaknya dipandang sebagai masa pembelajaran untuk saling mengenal, saling memahami, dan saling menemukan karakter satu sama lain, bukan sekadar masa mencari kesenangan.

“Tantangan terbesar orang muda zaman sekarang adalah tetap setia pada apa yang dipilih dan dicintai. Pacaran adalah masa belajar untuk saling mengenal dan menemukan satu sama lain, sehingga ketika memasuki perkawinan, keputusan itu sungguh lahir dari kebebasan dan cinta,” tegas Romo Bayu.

Ia menjelaskan bahwa Gereja Katolik memandang perkawinan sebagai persekutuan hidup antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang dibangun atas persetujuan pribadi yang bebas dan tidak dapat ditarik kembali. Persekutuan itu mengikat pasangan untuk tetap bersama dalam untung maupun malang, sehat maupun sakit. Kesetiaan tersebut, lanjutnya, dapat dilihat dari teladan banyak orang tua yang tetap menghidupi janji perkawinannya hingga puluhan tahun, bahkan mencapai usia perak maupun emas perkawinan.

Foto: Komsos KAPal

Dengan ilustrasi sederhana, Romo Bayu menjelaskan hakikat persatuan dalam perkawinan Katolik.

“Kalau secara matematika satu ditambah satu sama dengan dua, maka dalam perkawinan Katolik satu ditambah satu sama dengan satu. Dua pribadi dipersatukan menjadi satu kehidupan. Itulah matematika cinta dalam perkawinan Katolik,” katanya.

Dalam pemaparannya, Romo Bayu juga menjelaskan bahwa kehidupan perkawinan diatur oleh tiga dasar hukum, yakni hukum ilahi, hukum kanonik, dan hukum sipil. Hukum ilahi merupakan ketentuan yang berasal dari Allah, hukum kanonik adalah aturan yang ditetapkan Gereja, sedangkan hukum sipil mengatur peran negara dalam penyelenggaraan perkawinan.

Ia menegaskan bahwa perkawinan Katolik memiliki tiga tujuan utama, yaitu kesejahteraan suami dan istri (bonum coniugum), kelahiran anak (bonum prolis), serta pendidikan dan pembinaan anak. Selain itu, terdapat dua sifat hakiki perkawinan Katolik, yakni monogami dan tak terceraikan. Setelah perkawinan telah disahkan dan disempurnakan melalui hidup bersama sebagai suami istri (ratum et consummatum), ikatan tersebut tidak dapat diputuskan oleh kuasa manusia mana pun.

Foto: Komsos KAPal

Romo Bayu juga meluruskan anggapan bahwa imam adalah pihak yang “menikahkan” pasangan. Ia menegaskan bahwa dalam Gereja Katolik, yang menerimakan Sakramen Perkawinan sesungguhnya adalah kedua mempelai sendiri melalui kesepakatan dan janji yang mereka ucapkan secara bebas tanpa paksaan. Imam bertugas menjadi saksi resmi Gereja yang menerima dan memberkati kesepakatan tersebut.

Pada sesi tanya jawab, seorang peserta mengangkat persoalan mengenai pasangan yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Menanggapi hal itu, Romo Bayu menjelaskan bahwa Gereja Katolik memang tidak mengenal perceraian, namun Gereja menyediakan jalan berupa pisah ranjang (separatio manente vinculo matrimonii). Dalam kondisi tertentu, suami dan istri dapat hidup terpisah sementara demi melindungi keselamatan pihak yang menjadi korban. Tujuan langkah tersebut bukan untuk mengakhiri perkawinan, melainkan memberi ruang bagi pertobatan, pemulihan, rekonsiliasi, dan pada akhirnya pengampunan apabila memungkinkan.

Foto: Komsos KAPal

Lebih lanjut, Romo Bayu menguraikan adanya halangan-halangan perkawinan yang dapat menyebabkan suatu perkawinan menjadi tidak sah. Halangan tersebut terbagi menjadi dua kelompok. Pertama, halangan yang tidak dapat diberikan dispensasi, umumnya berkaitan dengan hukum ilahi atau kodrati, seperti hubungan darah dalam garis lurus atau hubungan saudara kandung, serta ikatan perkawinan yang masih sah dengan pasangan sebelumnya. Kedua, halangan yang dapat diberikan dispensasi berdasarkan hukum kanonik, antara lain perbedaan agama, usia yang belum memenuhi ketentuan hukum Gereja, tahbisan suci, kaul kemurnian publik dan kekal dalam tarekat religius, penculikan, hubungan semenda tertentu, hubungan adopsi, maupun beberapa halangan lain yang oleh Gereja dapat diberikan dispensasi sesuai ketentuan hukum.

Romo Bayu juga menegaskan bahwa apabila suatu perkawinan dilangsungkan dengan adanya halangan yang menggagalkan dan belum diselesaikan sesuai ketentuan Gereja, maka perkawinan tersebut dinilai tidak sah. Artinya, secara hukum Gereja, ikatan perkawinan itu dianggap tidak pernah terjadi. Karena itu, setiap pasangan Katolik dipanggil mempersiapkan perkawinan dengan sungguh-sungguh agar membangun keluarga yang berakar pada kebebasan, kesetiaan, dan kasih yang menghantar pasangan menuju kekudusan.

***BAY

Leave a Reply

Your email address will not be published.