Menanggapi pertanyaan-pertanyaan dari artikel sebelumnya yang menjelaskan ajaran Gereja Katolik tentang aborsi, berikut tanggapan Romo Dr. C.B. Kusmaryanto SCJ, seorang imam Katolik dan dosen moral.

Bagaimana kalau janin tidak berkembang dan dokter memutuskan bahwa janin terpaksa dilahirkan?
Kalau janin tidak berkembang, biarkan saja sampai janin itu mati dan baru dikeluarkan. Jangan membunuh (Perintah Allah ke-5, dalam Keluaran 20:13)
Dalam beberapa kasus, jika anak dalam kandungan tidak diaborsi, maka akan membahayakan jiwa si ibu.
Tidak semua kasus pasti demikian. Ada banyak kasus di mana nyawa bayi yang terancam sedangkan nyawa ibu sama sekali tidak terancam. Indikasi medis bahwa bayi tidak berkembang, tidak otomatis menjadikan dia boleh diaborsi. Harus dilihat kasus per kasus.
Dokternya juga harus meng-upgrade diri sehingga ilmunya menjadi lebih canggih. Dunia kedokteran sudah banyak berkembang dan tidak seperti 20 tahun lalu. Apa yang dulu akan berakibat kematian, tetapi sekarang tidak.
Sekali lagi: Indikasi medis bahwa janin tidak berkembang, tidak otomatis menjadikan sah secara moral untuk menggugurkan.
Jika dalam kasus yang betul-betul membahayakan si ibu, apakah pandangan Gereja Katolik tentang Tidak Boleh Aborsi (pro-life) masih sama?
Pandangan terhadap hidup manusia yang sangat berharga tidak pernah akan bisa berubah. Manusia itu adalah gambar dan citra Allah (bdk. Kejadian 1:26-27) yang sangat besar nilainya bagi Allah dan orang Kristiani. Demi manusia yang lemah, Yesus telah turun ke dunia dan bahkan bersabda, “Buluh yang patah terkulai tidak akan diputuskan-Nya, dan sumbu yang pudar nyalanya tidak akan dipadamkan-Nya,” (Matius 12:20).
Juga dalam Kitab Yesaya 42:3 ditegaskan, “Buluh yang patah terkulai tidak akan diputuskannya, dan sumbu yang pudar nyalanya tidak akan dipadamkannya, tetapi dengan setia ia akan menyatakan hukum.”
Allah selalu membela orang yang kecil, lemah, tertindas. Kalau sampai manusia dan apalagi ibunya tidak membela anak dalam kandungannya, maka Allah sendiri yang akan membelanya. Allah datang untuk menyelamatkan yang berdosa, lemah, dan tak berdaya. Jangan mentang-mentang kuat lalu menindas yang lemah.
Jadi dalam kasus yang bagaimana, seorang Katolik benar-benar terpaksa dibolehkan aborsi?
Untuk menjawab pertanyaan itu, maka pertanyaan fundamental ini harus dijawab dengan jujur, ”Apakah melanjutkan kehamilan akan membahayakan nyawa ibunya?” Kalau jawabannya adalah “ya”, maka boleh dilakukan aborsi, tetapi kalau jawabannya “tidak” maka tidak boleh dilakukan aborsi.
Jadi, yang menjadi kriteria bukanlah keadaan si anak, tetapi nyawa ibunya. Walaupun nyawa si anak tidak dibahayakan, tetapi kalau melanjutkan kehamilan membahayakan nyawa ibunya, maka boleh digugurkan. Sebaliknya, kalau membahayakan hanya nyawa anaknya, sementara ibunya tidak, maka tidak boleh digugurkan.
