Mengapa Pastor, Imam, atau Romo Katolik Ritus Latin tidak menikah?

Hai guys! Mungkin kalian pernah ditanya, mengapa pastor atau imam atau romo dalam Gereja kita tidak menikah. Hmm. Kira-kira kenapa ya?

Dalam situasi normal, seorang imam Katolik Ritus Latin tidak menikah atau selibat. Alasannya dapat dijelaskan secara teologis dan kanonik.

Secara teologis, seorang imam dalam pelayanannya bertindak in persona Christi atau selaku pribadi Kristus. Dalam Alkitab, kita tahu bahwa Kristus tidak menikah, walaupun secara mistik, Gereja disebut mempelai Kristus.

Selibat sesuai dengan nasehat Injil, dimana Yesus sendiri yang mengatakan: ada orang yang membuat dirinya tidak kawin karena kemauannya sendiri oleh karena Kerajaan Surga. (bdk. Matius 19:12).

Lagi pula, hidup surgawi bukan lagi soal kawin. Yesus menegaskan apabila orang bangkit dari antara orang mati, mereka tidak kawin dan dikawinkan, melainkan hidup seperti malaikat di surga.

“Sebab apabila orang bangkit dari antara orang mati, orang tidak kawin dan tidak dikawinkan melainkan hidup seperti malaikat di sorga.” (Matius 22:30).

Santo Paulus juga menasehati jemaat di Korintus,

“Aku ingin, supaya kamu hidup tanpa kekuatiran. Orang yang tidak beristeri memusatkan perhatiannya pada perkara Tuhan, bagaimana Tuhan berkenan kepadanya. Orang yang beristeri memusatkan perhatiannya pada perkara duniawi, bagaimana ia dapat menyenangkan isterinya, dan dengan demikian perhatiannya terbagi-bagi. Semuanya ini kukatakan untuk kepentingan kamu sendiri, bukan untuk menghalang-halangi kamu dalam kebebasan kamu, tetapi sebaliknya supaya kamu melakukan apa yang benar dan baik, dan melayani Tuhan tanpa gangguan.” (1 Korintus 7:32-35).

Paulus menganjurkan selibat,

“Tetapi kepada orang-orang yang tidak kawin dan kepada janda-janda aku anjurkan, supaya baiklah mereka tinggal dalam keadaan seperti aku.” (1 Korintus 7:8).

Jadi, dengan hidup selibat, para imam Katolik memberikan diri secara total bagi pelayanan, sekaligus meneladani dan menguduskan diri mereka kepada Tuhan Yesus.

Alasan kedua adalah kanonik. Disiplin Gereja Katolik ritus latin mengharuskan para imam untuk selibat. Secara kanonik, para imam Katolik tidak dapat menikah karena beberapa alasan.

Pertama, imam yang tergabung dalam ordo religius, mengucapkan kaul selibat atau kaul kemurnian tidak menikah.

Kedua, bagi imam diosesan, meskipun tidak mengucapkan kaul, namun mereka berjanji untuk hidup selibat.

Ketiga, secara hukum Gereja, mereka yang sudah menerima Sakramen Tahbisan, tidak dapat menikah (KHK Kanon 1078 §2).

Nah, yang disebutkan tadi berlaku dalam kondisi normal. Namun, ada beberapa kondisi seorang pria yang menikah dapat menjadi seorang imam dalam Gereja Katolik. Misalnya, ketika istri dari pria itu meninggal dunia dan anak-anaknya sudah mandiri.  Juga bagi imam dari Gereja Anglikan yang sudah menikah, jika dia memutuskan pindah ke Gereja Katolik, dia dapat ditahbiskan sebagai imam Katolik. **

Kristiana Rinawati

Leave a Reply

Your email address will not be published.