Hukum negara dan Hukum Gereja saling melengkapi. Saudi, mewakili Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) menjelaskan bahwa hukum negara mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Hukum Gereja mengatur kehidupan umat Katolik dalam lingkup Gereja.
“Kedua hukum tersebut harus dipatuhi oleh setiap warga negara, termasuk umat Katolik. Umat Katolik harus memiliki kesadaran untuk mematuhi hukum negara dan hukum Gereja,” ujar Saudi.
Menyongsong pesta demokrasi yang akan berlangsung 14 Februari mendatang, Gereja Katolik Keuskupan Agung Palembang mengadakan seminar bertajuk wawasan kebangsaan. Tujuannya tidak lain mendorong umat Katolik di paroki-paroki untuk ambil bagian dalam pesta demokrasi.
Kontribusi Gereja Katolik Keuskupan Agung Palembang untuk Pesta Demokrasi
Romo Edward Sesco Ngutra MSC, Pastor Paroki Kristus Raja Tugumulyo OKI, misalnya. Dia menuturkan bahwa seminar yang diadakan Minggu, (14/1), di parokinya menjadi “upaya Gereja dalam meningkatkan wawasan kebangsaan dan politik bagi umat Katolik di wilayah OKI.”
Hal senada juga diungkapkan Romo Silvester Joko Susanto Pr, Pastor Paroki Sang Penebus, Batu Putih, Ogan Komering Ulu (OKU). Dia bersyukur atas terselenggaranya seminar wawasan kebangsaan di Stasi St. Yusuf Bumi Arum, Paroki St. Maria Assumpta, Mojosari, BK 9, OKU Timur, Selasa, (16/1).
Dia mengatakan bahwa ini sebagai “kontribusi positif umat Katolik terhadap pesta demokrasi di tanah air.”
Ikut Pemilu, Ikut Jejak Pahlawan Katolik
Kedua seminar ini menghadirkan tokoh pemerintahandan petugas komisi pemilihan umum lokal. Mereka memberikan pemahaman bahwa umat Katolik adalah bagian dari negara ini. Bahkan ada yang mengutip motto Mgr. Albertus Soegijapranata: 100 % Katolik dan 100 % Indonesia.
Semangat 100 % Katolik dan 100 % Indonesia harus dihidupi umat Katolik. Ini disampaikan Herli Widiyati dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) OKI. Dia mengingatkan umat yang hadir, bahwa banyak pahlawan nasional Katolik yang turut andil untuk Indonesia. Menghidupi semangat pahlawan Katolik dapat dilakukan dengan berpartisipasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Wujud nyatanya datang ke Tempat Pemungungutan Suara (TPS) dan mencoblos sesuai hati nurani.
Terkait pemilihan umum (pemilu), Chemi Martin Punggar, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKI berharap agar seluruh proses pemilu dapat berjalan sesuai sebelas prinsip pemilu, yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.
Perutusan Baptisan
Semua orang yang sudah dibaptis, kata Romo Agustinus Riyanto SCJ, moderator Komisi Kerasulan Awam (Kerawam) Keuskupan Agung Palembang adalah anggota Gereja. Kita semua punya martabat yang sama.
“Yang berbeda hanyalah fungsinya. Setiap komponen Gereja memiliki fungsi yang khas. Hierarki bertugas memimpin, melayani, dan mempersatukan. Biarawan-biarawati menjadi saksi akan kehidupan yang akan datang. Awam bertugas merasul dalam tata dunia,” ujarnya.
Tugas kerasulan ini dihayati awam Katolik termasuk dalam menyukseskan pemilu. Oleh karena itu, dia mengajak seluruh umat Katolik untuk menjalani proses pemilu dengan bijaksana dan prnuh tanggung jawab. Kesungguhan dan kesadaran umat, kata Romo Riyanto, dapat menciptakan dunia yang semakin baik, sesuai rencana dan kehendak Allah.
Mayoritas Hak Suara Pemilu 2024 Punya Orang Muda
Beberapa tips pemilih cerdas pun dijelaskan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Sunarto S.P. Dia mendorong para pemilih untuk menggunakan hak pilihnya secara bertanggung jawab. Ini termasuk anak muda, yang menjadi mayoritas pemilih dalam pesta demokrasi 2024.
“Peran pemuda berdasarkan Undang-undang (UU) Kepemudaan yakni sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan segala aspek pembangunan nasional,” jelasnya.
Selain pemaparan materi, kedua seminar ini juga diisi dengan tanya jawab. Seminar ini dihadiri oleh puluhan umat Katolik. Mereka adalah para imam, biarawan-biarawati, dan tokoh umat.
**Endro Saputro (Editor: Kristiana Rinawati)
Baca juga: Para Kudus Sumber Persatuan: Pesan Paus untuk Kelompok Ekumenis Finlandia
One thought on “Orang Katolik Harus Taat Mana: Hukum Negara Atau Hukum Gereja?”