Ketentuan ini diatur dalam Kitab Hukum Kanonik yang mengatakan kalau para klerikus jangan mengambil bagian aktif dalam partai-partai politik. Klerus adalah mereka yang menerima tahbisan suci, yaitu diakon, imam, dan uskup.

“Janganlah mereka [para klerikus] turut ambil bagian aktif dalam partai-partai politik dan dalam kepemimpinan serikat-serikat buruh, kecuali jika menurut penilaian otoritas gerejawi yang berwenang hal itu perlu untuk melindungi hak-hak Gereja atau memajukan kesejahteraan umum.” (Bdk. Kan. 287 §1-2)
Dalam Katekismus Gereja Katolik dikatakan bahwa bukanlah urusan para gembala Gereja untuk campur tangan secara langsung dalam struktur politik dan organisasi kehidupan sosial. Sebaliknya, Gereja kita mengajarkan, kalau berpolitik dan berorganisasi sosial adalah tugas awam Katolik. Dalam hal ini, kita yang tidak menerima tahbisan dan tidak terikat dalam ordo religious.
“Bukanlah urusan gembala-gembala Gereja supaya secara langsung campur tangan di dalam struktur politik dan di dalam organisasi kehidupan sosial. Tugas ini termasuk dalam perutusan awam beriman, yang karena dorongan sendiri, bekerja sama dengan sesama warga negaranya. Ada aneka ragam jalan konkret terbuka bagi keterlibatan sosialnya. Ia selalu harus mengarah kepada kesejahteraan umum dan harus sesuai dengan pewartaan Injil dan ajaran Gereja. Adalah tugas awam beriman, ‘menjiwai kenyataan-kenyataan sementara dengan komitmen Kristen, yang olehnya mereka memperlihatkan bahwa mereka adalah saksi dan pelaku perdamaian dan keadilan’ (SRS 47) Bdk. SRS 42.” (KGK 2442)
Tahukah kamu, apa alasan Gereja membuat kebijakan ini? Sebgaai informasi, Kanon 287 yang melarang para klerus berpolitik praktis baru ada tahun 1983, 40 tahun lalu, saat Kitab Hukum Kanonik sebelumnya, yaitu tahun 1917 direvisi.
Dulu, sebelum 1983, para klerus dibolehkan ikut serta dalam jabatan politik, seizin atasannya, dalam hal ini uskup diosesan dan pimpinan tarekat hidup bakti. Lantas, Paus Santo Yohanes Paulus II merevisinya seperti sekarang ini. Bukan tanpa alasan.
Mari lihat salah satu kasus yang pernah terjadi saat KHK 1917 masih berlaku. Saat itu ada seorang pastor Katolik bernama Robert Drinan, seorang Jesuit, yang pertama kali terpilih menjadi anggota Kongres Amerika Serikat (AS), yang jabatannya setara dengan anggota DPR di negara kita.
Ada berita menjelaskan kalau Romo Drinan ini sudah dapat izin dari pimpinan Jesuitnya untuk terlibat di politik, tapi belakangan justru ketahuan kalau dia sebenernya belum dapat izin dari pimpinan ordonya.
Romo Drinan juga membuat hal yang kontroversial, saat dia berulang kali memberikan suara, mendukung aborsi. Seperti yang kita tahu, Gereja kita dari jaman dulu, tidak memperbolehkan aborsi.
Fakta seperti inilah yang konon, menjadi pertibangan Paus Yohanes Paulus II untuk merevisi KHK yang lama. Karena Paus Yohanes Paulus II terpilih jadi paus, waktu Romo Drinan ini masih jadi anggota Kongres AS.
Dalam audiensi umumnya, Rabu 28 Juli 1993, Paus Yohanes Paulus II mengatakan kalau imam tidak mempunyai misi politik. Dia juga menjelaskan apa saja yang jadi pertimbangannya dari pernyataannyaitu.
Pertama, Tuhan Yesus selama hidup dan karya-Nya, tidak pernah ingin terlibat dalam gerakan politik, dan menghindari segala upaya untuk menarik-Nya ke urusan itu.
“Karena Yesus tahu, bahwa mereka hendak datang dan hendak membawa Dia dengan paksa untuk menjadikan Dia raja, Ia menyingkir pula ke gunung, seorang diri.” (Yohanes 6:15)
Sikap Tuhan Yesus terhadap aturan negara dan aturan ‘keagamaan’ sangat jelas saat dia mengatakan berikan kepada kaisar apa yang menjadi hak kaisar dan kepada Allah yang menjadi hak Allah.
"Berikanlah kepada kaisar apa yang wajib kamu berikan kepada kaisar dan kepada Allah apa yang wajib kamu berikan kepada Allah." (Matius 22:21)
Tuhan kita juga tidak pernah menjanjikan kebebasan dalam artian politik kepada bangsanya, tapi kebebasan rohani bagi semua bangsa. Khusus kepada para rasul, Yesus memperingatkan mereka agar jangan memikirkan kekuasaan duniawi, seperti yang lumrahnya dilakukan oleh para penguasa dunia. Sebaliknya, para rasul harus menjadi ‘hamba’ yang rendah hati, agar dapat melayani semua orang (lih. Mat 20:20-28).
Pertimbangan kedua Paus Yohanes Paulus II adalah masing-masing kita punya peranannya dalam Gereja dan masyarakat. Umat Kristen awam yang tidak tergabung dengan ordo religius dipanggil untuk terlibat dalam politik. Memberikan kontribusi-kontribusi sembari menghidupi nilai-nilai Injil. Sedangkan mereka yang dipanggil secara khusus, dalam hal ini para imam, lebih menaruh perhatian langsung pada Kerajaan Allah.
Seperti Tuhan Yesus, imam harus meninggalkan keterlibatannya dalam aktivitas politik. Karena pelayanan imam adalah untuk semua orang. Ikut politik, mustahil untuk tidak memihak pada satu kubu. Sementara imam adalah ‘ayah rohani’ bagi semua.
Meskipun tidak terlibat dalam politik praktis, namun para klerus maupun biarawan-biarawati ini tidak anti negara, anti politik. Mereka tetap berpartisipasi dalam pemilu dengan memberikan suara mereka.
Simpulannya, tidak berpolitik praktis itu artinya tidak menjadi calon dalam partai tertentu, tidak terlibat langsung dalam kanca yudikatif dan legislatif, tidak menyuarakan secara vokal, apalagi di mimbar tentang dukungan terhadap paslon atau partai tertentu.
**Kristiana Rinawati
Baca juga: Paus Fransiskus Serukan Kesetaraan Global dalam Layanan Kesehatan
