
Hari ketiga workshop para formator yang berlangsung pada Sabtu (9/5/2026) di RR Giri Nugraha kembali diisi dengan pendalaman tema “How to Be a Good Enough Formator.” Pada sesi ketiga, materi disampaikan oleh Romo Paulus Miki Tobat Mursito dengan tema “Hukum Gereja dalam Formasi Calon Imam dan Religius: Arsitektur Pastoral di Era Artificial Intelligence.”
“Hukum Gereja tidak hadir sebagai belenggu legalistik yang membatasi ruang gerak pastoral. Sebaliknya, hukum Gereja merupakan “aturan cinta” yang membantu mengarahkan proses formasi di tengah tantangan dan kompleksitas zaman modern. Prinsip utama yang dijunjung tinggi adalah salus animarum suprema lex — keselamatan jiwa-jiwa adalah hukum tertinggi”. Demikian disampaikan oleh Romo Miki dalam pengantarnya.
Diskusi Kasus Konkret dalam Dunia Formasi
Pada bagian awal sesi, Romo Miki langsung mengajak seluruh peserta workshop untuk berdiskusi mengenai berbagai kasus konkret dalam dunia formasi, baik di seminari maupun komunitas religius. Kasus-kasus yang dibahas mencakup batasan relasi antara formator dan formandi, persoalan ketidakjujuran dalam proses pembinaan, penggunaan kewenangan secara tepat, hingga prosedur Gereja dalam mengambil keputusan terhadap formandi yang dinilai tidak layak melanjutkan formasi. Melalui studi kasus tersebut, para peserta diajak memahami bahwa persoalan formasi tidak dapat diselesaikan hanya dengan pendekatan emosional atau legalistik semata, melainkan membutuhkan kebijaksanaan pastoral dan penghormatan terhadap martabat pribadi.

Konsep “Good Enough Formator” dan Relasi Sehat
Dalam pemaparannya, Romo Miki menjelaskan konsep good enough formator yang terinspirasi dari pemikiran D. W. Winnicott tentang good enough parent.
“Seorang formator tidak dituntut menjadi pribadi yang sempurna, melainkan pribadi yang mampu hadir secara autentik, mendampingi dengan tulus, serta sadar akan batas-batas (boundaries) dalam relasi pembinaan”, tegas Romo Miki.
Hal ini sangat penting agar relasi antara formator dan formandi tetap sehat, dewasa, dan tidak manipulatif. Selain itu, para peserta diajak mendalami landasan Hukum Gereja berdasarkan Kitab Hukum Kanonik 1983, khususnya Kanon 232–264 tentang formasi calon imam serta Kanon 573–661 mengenai hidup religius, guna mendukung pembinaan yang bersifat integral.

Tantangan Formasi di Era Artificial Intelligence
Dalam suasana reflektif sekaligus dialogis, Romo Miki mengingatkan bahwa tugas para formator saat ini semakin menantang dengan hadirnya Artificial Intelligence dan budaya digital. Formator dituntut untuk membangun sikap bijaksana, terbuka, dan tetap berakar pada spiritualitas serta ajaran Gereja. Beliau menegaskan bahwa formator dipanggil untuk membantu formandi menjadi pribadi yang bebas, bertanggung jawab, dan jujur. Sebagai penutup, sesi ini menyadarkan peserta bahwa Hukum Gereja bukan sekadar kumpulan aturan, melainkan sarana pastoral yang membantu proses pembinaan berjalan secara adil, manusiawi, dan berorientasi pada keselamatan jiwa.
**Diakon Bednadetus Aprilyanto
