Romo Teja yang baik, saya seorang ibu rumah tangga yang baru saja dikaruniai seorang anak berusia satu setengah tahun. Pada awalnya saya sangat berbahagia karena diberi karunia oleh Tuhan untuk menikmati rasanya menjadi seorang ibu. Tetapi setelah tiga tahun usia pernikahan kami, perasaan saya mulai berubah. Saya melihat sepertinya suami saya tidak lagi mempunyai rasa tanggung jawab terhadap anak dan istrinya.
Selama ini saya selalu berusaha untuk mempertahankan keutuhan pernikahan kami. Tetapi apa boleh buat. Setelah menginjak usia perkawinan kami yang keempat, perasaan saya untuk bercerai dengan dia tidak bisa lagi saya bendung. Saya mulai berpikir untuk bercerai dengan suami saya. Apalagi setelah mempunyai anak kebutuhan keluarga semakin bertambah, tapi eh dia malah enak-enak di rumah. Dia santai-santai saja.
Yang ingin saya tanyakan kepada Romo, bolehkah kami bercerai sehubungan dengan sang suami yang tidak mempunyai tanggung jawab lagi terhadap keluarga dan anak-anaknya?
Salam dalam kasih Kristus,
Seorang ibu di Lampung

Membaca dan merenungkan sharing mengenai perjalanan perkawinan ibu, terbayang kebenaran yang pernah saya pelajari. Saat-saat kritis perkawinan itu terjadi antara umur tiga tahun sampai tujuh tahun perkawinan. Mengapa dikatakan saat atau umur kritis, karena semua hal yang ‘semu’ pada saat pacaran atau awal hidup perkawinan yang tampak bahagia mulai diuji. Pada usia-usia seperti itu semua ‘kelihatan belangnya’. Yang sungguh-sungguh asli muncul ke permukaan.
Banyak orang tidak siap menghadapi hal ini, karena waktu mereka saling mengenal dalam pacaran ‘hal-hal asli’ ditutupi dengan berbagai macam yang indah dan menyenangkan. Keterbukaan dan kejujuran dilalaikan karena mereka merasa ‘takut kehilangan’. Akibatnya, mereka tidak atau kurang mampu mengenal pasangan masing-masing secara mendalam.
Dengan kasus seperti yang sedang ibu hadapi sekarang ini, pastoral pendampingan keluarga muda itu mendesak dan perlu diberi perhatian khusus. Sayangnya, hal ini belum menjadi perhatian serius dalam reksa pastoral kita.
Pikiran ibu untuk menceraikan suami itu menguji kemurnian cinta sebagai dasar hidup keluarga. Pada saat seperti inilah persoalan hidup dua orang yang mempunyai perbedaan psikologis itu ditantang. Hidup perkawinan itu tidak gampang. Dua orang yang berbeda jenis kelamin itu memang berbeda lahir batin, namun mereka berani menyatukan diri dalam ikatan perkawinan. Sebenarnya resiko seperti ini mesti sudah muncul sebelum orang memutuskan untuk menikah. Namun sering orang lebih mementingkan hal-hal yang dangkal dan lahiriah daripada yang esensial dan batiniah.
Mengapa saya munculkan hal di atas? Karena pertanyaan ibu mudah sekali dijawab. Kitab Suci, Hukum Gereja dan moral akan memberikan jawaban yang sama. Tidak ada satu perkawinan pun boleh diceraikan oleh manusia dengan alasan apapun kecuali kematian. Apalagi kalau perkawinan itu sah dan sekaligus sakramen menurut agama Katolik yang telah dilengkapi dengan kesatuan mesra sebagai suami istri dalam persetubuhan atau ratum et consumatum (Kanon 1056, Kitab Hukum Gereja Katolik). Bila perkawinan ibu dilaksanakan menurut ajaran dan hukum Gereja Katolik, maka dengan sendirinya ibu terikat dengan sifat hakiki perkawinan Katolik ini.
Kasusnya akan lain, bila perkawinan ibu adalah perkawinan beda agama atau beda gereja. Istilah populernya kawin campur. Artinya, perkawinan Anda itu mendapat dispensasi dari gereja, karena suami Anda itu seorang non Kristen Katolik. Perceraian dimungkinkan secara hukum, walaupun tetap melalui proses yang cukup panjang. Bila kasus Anda dalam kategori ini, lebih bijak Anda berkonsultasi dengan pastor paroki terdekat.
Yang penting sekarang bukan menjawab boleh atau tidak boleh bercerai menurut hukum. Tetapi mencari jalan keluar atau solusi dari kemelut keluarga yang sedang Anda hadapi.
Menurut saya, perceraian bukanlah jalan terbaik. Demi membina keluarga yang bahagia dan sejahtera sebagaimana pernah dialami dalam tahun-tahun pertama usia perkawinan Anda, pikiran tentang cerai ini mesti mulai dipupus. Saya yakin, masalahnya bukan hanya terletak pada ‘suami Anda tidak bertanggung jawab’ tetapi pada soal komunikasi dan saling pengertian. Mungkin kedua hal tersebut tidak berjalan dengan normal dan lancar. Inilah masalah utama dari banyak perkawinan yang berusia muda.
Komunikasi ini mendesak di kala suami istri menyadari adanya perbedaan mendasar, di kala kekecewaan muncul karena antara harapan dan kenyataan berbeda jauh. Komunikasi mesti dibina dan dikembangkan, ketika sifat-sifat asli Anda berdua mulai muncul ke permukaan. Saling menerima dan saling mengerti bahwa ada ’sesuatu’ yang tidak beres dalam perkawinan Anda harus disadari berdua sepenuhnya.
Sangat baik jika ibu mencari orang yang Anda anggap bisa menjadi tempat curahan hati, tetapi netral. Manfaatkan peranan ‘saksi perkawinan’. Mereka bukan hanya saksi demi sahnya perkawinan, tetapi juga mempunyai tanggung jawab moral terhadap keutuhan perkawinan Anda.
Akhirnya, pikirkan masalah ini secara serius dan mohonlah bantuan selagi masih belum terlambat. Saya yakin, Anda mempunyai dasar dan pengalaman yang kuat untuk tetap bersatu dalam perkawinan Anda. Soalnya, mampukah Anda menghadapi suka, sakit dan susah sebagai konsekuensi dari janji perkawinan Anda? Ataukah Anda mau melarikan diri dari masalah yang sebenarnya? Saya yakin, Anda mampu. Jangan lupa mohon doa dan kekuatan dari Keluarga Kudus Nasareth.
Untuk keluarga-keluarga atau pribadi, Anda dapat melanjutkan refleksi Anda dengan pertanyaan-pertanyaan berikut ini.
Pertama, posisikan diri Anda sebagai istri. Mengapa Anda memutuskan untuk berpisah selamanya dari suami Anda?
Kedua, masih adakah seberkas cinta dalam hati Anda?
Ketiga, seandainya Anda adalah suami yang menghadapi permintaan cerai dari istri, apa langkah-langkah yang Anda tempuh untuk mengatasinya? Mengapa Anda mengambil langkah-langkah seperti itu? **
V. Teja Anthara SCJ
