Hamil di Luar Nikah

Salam damai sejahtera dalam Tuhan kita Yesus Kristus. Romo Teja yang terhormat, saya seorang pemuda Katolik yang kadang bingung terhadap kebijaksanaan Gereja. Begini romo, ada problem yang kadang timbul pada pasangan muda-mudi Katolik. Karena kekilafan, terjadilah kehamilan di luar nikah. Merasa bertanggung jawab, pasangan muda-mudi itu menghadap romo paroki. Mereka meminta romo paroki untuk menikahkan mereka. Tetapi apa yang terjadi? Romo paroki tidak mau, karena pasangan tersebut belum pernah mengikuti kursus persiapan perkawinan.

Yang menjadi pertanyaan saya adalah apakah kursus persiapan perkawinan merupakan syarat mutlak untuk sahnya suatu perkawinan? Bagaimana solusinya terhadap pasangan muda-mudi yang hamil di luar nikah, sedangkan usia kandungan kian membesar? Mengapa bisa terjadi kebijaksanaan romo yang satu berbeda dengan romo yang lain?

Salam,

A. Winarno

Hamil di luar nikah | Foto: Tabloid KOMUNIO/ KOMSOS KAPal

Mas Winarno yang terkasih, masalah ini sepertinya sepele, tetapi penyelesaiannya tidak segampang masalahnya. Bahkan saya berani mengatakan bahwa masalah ini adalah masalah abadi yang terjadi di sekitar pastoral keluarga. Dalam penyelesaian masalah ini seorang imam biasanya seperti menghadapi buah simalakama. Jawaban ‘ya’ dan ‘tidak’ yang diberikan selalu dihadapkan pada dilema resiko yang serba tidak menguntungkan baik bagi pihak Gereja maupun bagi pihak yang bermasalah.

Dalam penolakan permohonan pernikahan karena kasus hamil sebelum menikah, dengan alasan mereka belum mengikuti persiapan perkawinan, sebenarnya sulit untuk bisa diterima. Kursus persiapan perkawinan bukanlah syarat demi sahnya suatu perkawinan Katolik. Apalagi dikatakan ‘syarat mutlak’, sama sekali bukan.

Kursus persiapan perkawinan adalah prasyarat awal yang bertujuan membantu pasangan untuk menyiapkan perkawinan mereka. Dengan mengikuti kursus ini diharapkan pasangan yang ingin menikah mengerti arti dan makna perkawinan Katolik. Mereka menjadi lebih sadar akan tanggung jawab dan mampu menghayati sakramen itu dalam hidup keluarga. Kursus perkawinan bertujuan membekali pasangan katolik yang ingin menikah, sehingga janji yang diucapkan di depan altar dimengerti secara penuh dan diterima oleh keduanya.

Alasan belum mengikuti persiapan perkawinan bukan ‘kunci’ menolak menikahkan suatu pasangan yang sudah hamil. Namanya saja khilaf dan tidak terkendali, bagaimana mungkin mereka akan menyiapkan diri dalam kursus persiapan perkawinan?

Alasan yang lebih esensial adalah kesucian dan keluhuran perkawinan yang perlu ditegakkan dan dihayati oleh setiap orang Katolik. Seringkali motivasi dari perkawinan hamil di luar nikah menjadi tidak murni. Mereka harus menikah karena ‘dipaksa’ oleh keadaan. Menutup rasa malu, menjaga nama baik keluarga, menyelamatkan si bayi dan sederetan alasan lain menjadi alasan untuk mendesak romo menikahkan mereka. Bila hal ini terjadi, masalah lain akan muncul setelah upacara perkawinan itu. Dengan demikian tujuan utama perkawinan tidak tercapai.

Terus terang, tidak ada solusi yang pasti dalam mengatasi masalah hamil sebelum nikah ini. Penyelesaiannya sangat tergantung dari kondisi, situasi dan kebijaksanaan pastoral paroki dan pastor setempat. Mengapa tidak ada kata sepakat dalam menyelesaikan masalah ini, karena sifat dari masalah ini sangatlah ‘kasuistik’. Artinya, penanganan masalahnya sangat ditentukan oleh kebijaksanaan dan situasi setempat.

Inilah sebabnya setiap romo mengambil kebijaksanaan berbeda dalam mengatasi masalah ini. Namanya saja ‘kebijaksanaaan’, maka tidak bisa dipelajari lewat ilmu di sekolah. Kebijaksanaan diperoleh berdasarkan perpaduan antara ilmu dan pengalaman hidup yang diolah dan direfleksikan serta diterapkan dalam hidup dan karya. Kebijaksanaan ini akan berbeda penerapannya sesuai dengan pengalaman mereka masing-masing.

Bagi para romo yang berpegang teguh pada kesucian dan keluhuran perkawinan, mereka tidak dengan mudah memberikan berkat pernikahan dalam kasus ini. Mungkin mereka akan menganjurkan untuk menunda perkawinan sampai menunggu bayi lahir. Biarlah dua sejoli itu mengalami akibat dari kecerobohan mereka.

Meski dalam arti tertentu romo itu mengijinkan pasangan itu hidup dalam zinah. Ada pula romo yang lebih lunak dalam praktek pastoralnya. Mereka lebih melihat aspek menolong dan menyelamatkan umatnya dari derita itu. Biasanya dengan pendekatan pastoral yang bijaksana mereka akan memberikan berkat perkawinan pada pasangan ini, sedangkan syarat-syarat administrasi yang lainnya dilakukan setelah pemberkatan nikah.

Cara paling baik menghindari kasus ini adalah mempersiapkan kaum muda untuk tidak terjerumus dalam masalah ini. Sex education (pedidikan seks) yang benar dan tepat menjadi faktor penting dalam pendampingan kaum muda. Dalam rekoleksi perlu secara terbuka membahas persoalan di sekitar pacaran, pergaulan dengan lawan jenis, memilih pasangan yang tepat dan persiapan perkawinan. Saya kira lebih baik mencegah daripada mengatasi masalah setelah peristiwa itu terjadi.

Bila Mas Winarno terlibat dalam pastoral kaum muda atau anak-anak sekolah, akan sangat membantu bila dikatakan secara tegas kepada mereka bahwa tidak ada jalan keluar yang jelas dan tegas bagi kasus hamil di luar nikah. Tujuannya agar mereka sadar, sehingga tidak mencari masalah kalau mereka tidak mau merepotkan banyak orang.

Anda dapat melanjutkan refleksi Anda dengan pertanyaan-pertanyaan berikut ini.

Pertama, mengapa Anda begitu tergesa-gesa dalam membangun relasi seksual dengan pacar Anda?

Kedua, pernahkah Anda berkonsultasi dengan orang-orang yang lebih berpengalaman dalam membangun relasi cinta?

Ketiga, maukah Anda menikah tanpa cinta meski kekasih Anda sudah hamil? Mengapa? **

V. Teja Anthara SCJ

4 thoughts on “Hamil di Luar Nikah

    1. Lumrahnya, seturut patokan usia, Orang Muda Katolik adalah mereka yang berusia di bawah 35 tahun.
      Namun, mereka yang telah menikah sebelum usia ini, kebanyakan sudah tidak aktif di OMK. Jika aktif pun, kebanyakan dari mereka sudah bukan anggota OMK biasa lagi, melainkan ada yang menjadi pembina, dll.
      Apakah OMK yang hamil diluar nikah masih bisa dinamakan OMK? Silahkan saja menamakannya demikian. Tidak ada ketentuan pasti untuk hal ini. Lantas, apakah dia boleh ikut acara OMK, silahkan saja, sejauh orang itu nyaman dan bahagia. Tuhan memberkati.

  1. Selamat pagi, apakah orang yang sudah hamil sblm dilangsungkan pernikahan perlu segera melangsungkan pernikahan sblm bayi lahir ? Atau menunggu bayi lahir ? Jika kedua pihak sudah sehati dan memiliki motivasi dan komitmen yg sama dalam membangun bahtera rumah tangga.

    1. Hallo, jika sudah ada komitmen dengan pasangan untuk melangsungkan pernikahan, silahkan bertemu dengan pastor paroki untuk membiacarakannya lebih lanjut. Tuhan memberkati.

Leave a Reply

Your email address will not be published.