Gereja Katolik Mengutuk Aborsi

Gereja Katolik MENGUTUK ABORSI! Dan yang melakukan aborsi dan berhasil, terkena ekskomunikasi latae sententiae. (KHK Kanon 1397 Paragraf 2).

Ya, kita tidak salah dengar, Gereja Katolik MENGUTUK ABORSI. Jika biasanya Gereja Katolik berbicara soal kasih, tetapi Gereja tidak toleransi dengan aborsi. Aborsi adalah kejahatan yang no play-play. Iman Katolik percaya bahwa semua kehidupan adalah suci. Mengambil nyawa manusia sedari pembuahan sampai kematian alami melanggar hukum moral.

Mengapa aborsi tidak boleh? Karena hanya Allah Tuhan atas kehidupan, sehingga tidak ada manusia yang boleh mengambil hak Allah ini, dengan membunuh manusia yang tidak bersalah. Apalagi janin tidak dapat membela dirinya sendiri. Menangispun mereka tidak mampu.

Pertanyaan selanjutnya, apakah membunuh embrio atau janin sama dengan membunuh manusia? Bukankah janin baru calon manusia?

Mari kita lihat peristiwa Inkarnasi. Saat Malaikat Gabriel mengabarkan warta gembira kepada Bunda Maria dan saat Bunda Maria mengatakan ‘Ya’ atas tawaran ini, saat itu juga Tuhan Yesus hadir dalam rahim Bunda Maria. Pertanyaannya, apakah kita menyangkal kehadiran Tuhan, meskipun dia baru dalam kandungan?

Orang Kristen sejati tidak akan menyangkal bahwa yang ada dalam rahim Bunda Maria itu adalah Tuhan, sekalipun masih berupa janin. Bahkan Santo Yohanes Pembaptis yang masih berada dalam rahim Santa Elisabeth melonjak kegirangan, saat Bunda Maria mengunjungi mereka (bdk. Lukas 1:41). Santa Elisabeth memuji ‘Buah Rahim’ Bunda Maria, yang tidak lain adalah Allah yang menjelma menjadi manusia (bdk. Lukas 1:42).

Dari kisah inkarnasi Tuhan ini kita dapat mengerti mengapa Gereja sejak awal mula mengajarkan bahwa kehidupan manusia terjadi sejak pembuahan, sejak bertemunya sel sperma dengan sel telur. Lebih dalam, kehidupan manusia bukan hanya soal tubuh, tetapi ada jiwa, ada roh Allah yang berdiam dalam setiap janin.

Kitab Mazmur mengatakan, “Sebab Engkaulah yang membentuk buah pinggangku, menenun aku dalam kandungan ibuku.” (Mazmur 139:13).          

St. Basilius dalam suratnya kepada Uskup Amphilochius tahun 374 menegaskan kembali ajaran Gereja, bahwa “Seorang wanita yang dengan sengaja menghancurkan janin harus membayar hukuman untuk pembunuhan. Dan mereka juga yang memberikan obat-obatan yang menyebabkan aborsi adalah pembunuh itu sendiri, serta mereka yang menerima racun yang membunuh janin.”

Paus Santo Yohanes Paulus II, dalam Ensiklik Evangelium Vitae Nomor 62 mengatakan dengan jelas bahwa sejak awal, Gereja menjatuhkan sanksi pidana ekskomunikasi latae sententiae. Ekskomunikasi berlaku tidak hanya bagi ibu yang melakukan aborsi, tapi semua orang yang terlibat, sekecil apapun perannya. Melalui sanksi ekskomunikasi Gereja menegaskan bahwa aborsi adalah kejahatan yang paling serius dan dengan demikian mendorong mereka yang melakukannya untuk segera bertobat. Karena tujuan hukuman ekskomunikasi adalah untuk menyadarkan orang akan beratnya dosa yang ia buat dan mendorongnya untuk segera bertobat.

Paus Santo Yohanes Paulus II melalui otoritas yang diberikan Kristus kepada Petrus, yang diturunkan kepadanya menegaskan bahwa doktrin terhadap aborsi ini tidak dapat diubah. Karena doktrin ini didasarkan pada hukum kodrat dan pada Sabda Allah yang tertulis, diteruskan oleh Tradisi Gereja dan Magisterium Gereja.

Jadi jelas, seorang ibu yang melakukan aborsi melakukan dosa berat, tapi semua orang yang mendukung dan terlibat dalam aborsi ini melakukan dosa berat. Dan yang melakukan aborsi dan berhasil, terkena ekskomunikasi latae sententiae (KHK Kanon 1397 Paragraf 2).

Ekskomunikasi adalah keadaan di mana kita tidak boleh menerima sakramen-sakramen Gereja, terkhusus Sakramen Ekaristi. Jadi kalau misa, tidak boleh komuni, sampai kita sungguh-sungguh bertobat dan diampuni dalam Sakramen Tobat. **

Kristiana Rinawati

Leave a Reply

Your email address will not be published.