Kuasi Paroki Bina Karsa: Bina Cinta, Bina Asa

“Mendekatkan Imam dengan Umat, dan mendekatkan Umat dengan Imam” merupakan gagasan dasar yang direfleksikan oleh Mgr. Yohanes Harun Yuwono, Uskup Keuskupan Agung Palembang (KAPal). Nilai terpenting dalam gagasan itu adalah umat dekat dengan gembala, dan sebaliknya; sehingga reksa pastoral semakin maksimal. Umat semakin terlayani.

Umat Allah semakin mengalami keselamatan Allah. Sebuah gagasan indah yang perlu diterjemahkan dalam kebijakan pastoral yang lebih terarah dan terukur, antara lain meliputi: penataan-ulang wilayah pelayanan, membangun KBG, dan penempatan imam. Menindak-lanjuti harapan Bapa Uskup tersebut, dalam Rapat Dewan Imam KAPal, 15-16 Februari 2022 lalu, gagasan dasar tersebut diurai dan dibahas bersama. Salah satu buah yang dihasilkan adalah Bina Karsa menjadi pusat wilayah pemekaran di Dekanat II KAPal.

Mimpi besar Bapa Uskup KAPal ini perlu diupayakan dengan semangat Sinode Universal: berjalan bersama. Penetapan Kuasi Paroki St. Yohanes Paulus II Bina Karsa masih dalam suasana Sinode Universal tersebut. Oleh sebab itu, dalam homili Misa Syukur Penetapan Kuasi Paroki Bina Karsa, Bapa Uskup Agung menegaskan pentingnya berjalan bersama. Sungguh harus bersama, sehati sejiwa. Senasib sepenanggungan.

Berkaitan harapan tersebut, RD. Yohanes Kristianto, Deken Dekanat II mengungkapkan dalam sambutan bahwa Tim Kepanitian persiapan wilayah pelayanan ini telah berjalan bersama dan solid. Menyiapkan segala sesuatunya dengan baik karena bisa berjalan bersama. Bagi Parokhus Baturaja ini, buah kebersamaan itu adalah berkat luar biasa sebab Bapa Uskup berkenan mengabulkan permohonan yang diajukan tim yakni pendirian Kuasi Paroki di Bina Karsa.

Elemen Esensial

Keputusan pemekaran wilayah pelayanan tentu dengan berbagai pertimbangan penting yang dilandasi ArDas KAPal.

“Sinode kita sudah menghasilkan arah dasar pastoral Keuskup Agung Palembang. Kita sudah start mulai tahun 2018 lalu. Buat kita apa? Inilah tujuan kita, menjadi saudara-saudari Kristus. Kita adalah garam dan terang dunia. Dalam perjalanan bersama itu harus kita sadari. Kita adalah sakramen keselamatan. Karena saudara dan saudari, kita itu satu. Bukan musuh, bukan saingan” tegas Uskup Yohanes dalam homili.

Pernyataan tersebut menyinggung pentingnya persekutuan (paguyuban) sebagai salah satu elemen esensial dalam persiapan wilayah pelayanan baru di KAPal, baik Pos Pelayanan, Unit Pastoral, Kuasi paroki, dan sebuah Paroki baru di KAPal. Mengutip dari Pedoman Dasar Persiapan Pengembangan Wilayah Pelayanan KAPal, elemen esensial yang dimaksud sebagai berikut:

Pertama, ada komunitas kaum beriman

1. Jumlah umat plus minus:  700 jiwa; dengan mempertimbangkan kemungkinan ke depan: apakah kemungkinan jumlah umat susut atau bertambah?

2. Dalam komunitas itu sudah terbangun sebuah komunio. Persekutuan bertumbuh dengan baik.

3. Komunitas (communitas) bukan hanya berarti kumpulan dari sejumlah orang berdasarkan data statistik, melainkan sungguh menggambarkan suatu persekutuan “communio” dalam “communitas” umat beriman yang percaya kepada Yesus sebagai Kristus Tuhan.

4. Mampu bekerjasama dengan Masyarakat dan Pemerintah setempat (perizinan Gereja, dll).

5. Paroki sebagai komunitas umat beriman menuntut kerjasama antar umat. Dalam semangat paguyuban kristiani, ambil bagian secara aktif dalam tri tugas Kristus (menguduskan, mengajar, menggembalakan).

6. Tri tugas Kristus itu diwujudkan melalui keterlibatan umat dalam ke-dewan-an (Dewan Pastoral Kuasi Paroki [DP-KP], Dewan Pastoral Unit Pastoral [DP-UP], Dewan Pastoral Pos Pastoral [DP-PP]), Prodiakon, KAR (Katekis Akar Rumput), KBG, ketua lingkungan, stasi, wilayah, kelompok devosional (Legio Maria, Kerahiman Ilahi, dll), kelompok kategorial (lektor, misdinar, anggota koor,dll), dan paguyuban lainnya.

7. Paroki sungguh akan menjadi komunitas beriman yang hidup, tempat membangun persaudaraan, menjadi sekolah iman dan doa, tempat berkarya cinta kasih bagi sesama terutama bagi mereka yang menderita, kecil, dan lemah. Hal ini dapat diupayakan melalui karya-karya karitatif.

Kedua, Wilayah teritorial

1. Mempunyai wilayah teritorial yang jelas.

a. Pembagian batasan wilayah paroki sungguh penting karena untuk menghindari adanya konflik kewenangan dalam pelayanan sakramen, khususnya sakramen perkawinan. Teritorial yang jelas dan terjangkau memberi kepastian bagi umat beriman untuk mendapatkan pelayanan rohani secara efektif.

b. Teritorial berarti batasan yang mencakup suatu wilayah tertentu dan yang membatasi komunitas satu dengan yang lain. Terkait wilayah teritorial itu, Statuta KAPal, Pasal 29 (Kan. 515 § 2), menegaskan: 1) Hendaknya dalam menentukan batas-batas paroki sedapat-dapatnya diindahkan batas-batas wilayah pemerintah Negara. 2) Hendaknya dalam pembentukannya paroki baru dibuat akte pendirian paroki sebagai badan hukum yang juga diakui oleh pemerintah.

2. Konsekuensi sebagai satu teritorial (paguyuban).

a. Umat adalah subjek yang mempunyai peranan dan tanggungjawab yang sama. Bukan merupakan komunitas elit atau eksklusif, melainkan komunitas yang universal dan terbuka. Mampu berdampingan sebagai saudara dengan Paroki lainnya, masyarakat sekitar, dan Pemerintah setempat.

b. Kesamaan hak dan kewajiban setiap anggota komunitas umat beriman dalam paguyuban tersebut. Hal ini merupakan perwujudan dari martabat dari setiap umat beriman sebagai anak-anak Allah dalam sebuah keluarga yang dinamakan Paroki/ Kuasi Paroki, Unit Pastoral/ Pos Pastoral.

c. Dimungkinkan menjadi ‘paroki personal’ karena adanya kondisi yang menuntut di dalamnya berdasarkan ritus, bahasa dan bangsa (bdk. kan. 518).

3. Ketersediaan tenaga Imam.

Status kewilayahan sebagai Unit Pastoral, Kuasi Paroki, dan Paroki menuntut adanya tenaga Imam (pastor) untuk memimpin wilayah tersebut (Pastores proprius). Dia bertugas menghantar kepada pemeliharaan dan keselamatan jiwa-jiwa (cura pastoralis atau cura animarum) yang terutama diungkapkan dengan pewartaan Sabda Allah, pelayanan sakramen, dan pastoral lainnya.

Sedangkan, status kewilayahan sebagai Pos Pastoral tetap digembalakan oleh Pastor Paroki setempat. Dalam koordinasi Pastor Paroki; Uskup, demi efektifitas pelayanan, dapat menunjuk imam tertentu untuk lebih fokus memberi pelayanan di tempat tersebut dan atau tinggal menetap di wilayah pelayanan tersebut. Tuntutan ketersediaan tenaga imam juga diharapkan menumbuhkan kesadaran dalam diri umat beriman untuk berperan dalam menumbuh-kembangkan panggilan bagi anak-anak.

4. Tradisi kehidupan menggereja.

a. Pengembangan karya panca tugas Gereja (liturgia, koinonia, kerygma, diakonia, martyria) dalam dinamika hidup menggereja.

b. Memahami hakikat hidup menggereja

c. Membangun kepemimpinan partisipatif dan pemberdayaan peranan khas umat awam

d.  Pengelolaan program kegiatan pastoral yang dilaksanakan dalam kaitan dengan Statuta / Arah Dasar Pastoral Keuskupan.

5. Sarana prasarana.

a. Tersedia sarana prasarana untuk kegiatan umat (terutama Gedung Gereja dan Pastoran),

b. Tata kelola harta benda gereja dijalankan sesuai dengan pedoman dari Ekonom KAPal.

6. Kemandirian: dana, tenaga, kelengkapan administratif.

7. Kemampuan untuk menghidupi dirinya. Bisa dipelajari dari laporan keuangan (pemasukan [kolekte, hasil kebun, donasi, dll] dan pengeluaran).

8. Tersedia SDM demi keberlanjutan perangkat pastoral Gereja.

9. Kelengkapan administratif.

Pengelolaan tata administrasi, meliputi:

a. Kesekretariatan: ruang sekretariat, surat keluar masuk, pelayanan administratif bagi umat,

b. Dokumentasi: Buku baptis, buku penguatan, buku perkawinan, komuni I, Krisma, Kematian, pengurapan orang sakit, Buku Iura Stole, dll.

c. Kaderisasi: merawat – mengawal – meningkatkan sumber daya umat.

Wacana Menjadi Nyata

‘BeliTuguBaTu’ adalah sebutan bagi paroki-paroki di Dekanat II KAPal. BeliTuguBaTu merupakan akronim dari Belitang, Tugumulyo, Baturaja, dan Batuputih. Dekanat ini meliputi 7 paroki, yakni: Paroki St. Maria Tak Bernoda Tegalrejo, Paroki Para Rasul Kudus Tegalsari, Paroki St. Maria Assumpta Mojosari, Paroki Kristus Raja Tugumulyo, Paroki Trinitas Bangun Sari, Paroki St. Petrus dan Paulus Baturaja, dan Paroki Sang Penebus Batuputih. Perjumpaan yang intens dari para romo di dekanat tersebut membuahkan sharing-sharing pastoral yang penting; bahkan dalam perjumpaan itu lahirlah sebuah wacana perihal usulan pemekaran wilayah.

Proses pengembangan paroki memang sudah diwacanakan lama di wilayah dekanat II Keuskupan Agung Palembang. Tepatnya di daerah yang disebut Pematang Panggang, Lebak Tebang dan Umbulan Tcendui. Paroki-paroki yang mencakup wilayah Pematang Panggang, Lebak Tebang dan Umbulan Tcendui adalah Paroki Kristus Raja Tugumulyo OKI, Paroki Para Rasul Kudus Tegalsari dan Paroki Santa Maria Tak Bernoda, Tegalrejo.

Dalam Rapat Pastores Dekanat II tahun 2019 silam, wacana pengembangan paroki ini direkomendasikan untuk dibicarakan lebih lanjut oleh ke tiga Paroki dimaksud. Dalam koordinasi dengan Paroki Para Rasul Kudus Tegalsari, disepakati untuk diadakan pertemuan bersama pada Bulan Maret 2020. Namun pertemuan ini dibatalkan akibat adanya Pandemi dan seruan pembatalan berbagai aktivitas oleh Pemerintah Pusat.

Pada Selasa, 1 Februari 2022, wacana pengembangan paroki kembali didiskusikan dalam pertemuan bersama di Catur Tunggal, sebagai kelanjutan dari proses yang tertunda sekaligus menyikapi rekomendasi dari Dewan Imam KAPal maupun Rapat Pastores Dekanat II di Bangun Sari serta harapan Mgr. Yohanes Harun terkait adanya kemungkinan pengembangan wilayah dan komunitas basis yang baru.

Cikal bakal wacana itu melahirkan rekomendasi dari Uskup Agung KAPal yang disampaikan dalam Rapat Dewan Imam KAPal, 13 Desember 2022, bahwa Bina Karsa menjadi pusat pemekaran wilayah. Keputusan tersebut diambil setelah mempelajari peluang pusat paroki dapat di tempatkan pada tiga lokasi, yakni Catur Tunggal, Bina Tani dan Bina Karsa.

Masing-masing dengan berbagai kelebihan dan keterbatasannya, misalnya: akses ke jalur lintas maupun TOL tidak terlalu jauh Jika Pusat Paroki akan di Catur Tunggal, Binatani maupun Binakarsa; ada rumah singgah di Binatani maupun di Catur Tunggal; lokasi tanah Binatani masih luas, dan dekat Kantor Pansos bila pusatnya di Bina karsa.

Ide pengembangan paroki ini dapat dikatakan sebagai Paroki MIX / Campuran dari beberapa paroki yakni Paroki Tegalsari, Paroki Tegalrejo dan atau Paroki Tugumulyo, sehingga tentu akan mempengaruhi pola pastoral yang ada. Namun, secara kultur bisa disatukan dalam wilayah Kabupaten OKI. Secara kuantitas maupun kualitas, sangat memungkinkan untuk dibentuk sebuah Unit Pastoral/ Kuasi Paroki dan mempercayakan seorang imam untuk menjejaki kemungkinan lanjutan pemekaran ini.

** Romo Widhy

Leave a Reply

Your email address will not be published.